Palembang, Pelita Sumsel- Terkait pelaporan salah seorang Mahasiswa Riki Yudistira (25) yang mengadukan Ketua KPU Kota Palembang H Eftiyani ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hari ini Senin (04/03/2019) digelar Sidang Kode Etik di Auditorium Bawaslu Sumsel Jakabaring Palembang.
Sidang dengan Perkara nomor 29.DKE.DKPP.II.2019 dipimpin oleh Majelis diantaranya Dr Muhammad dari DKPP RI yang menjadi Ketua Majelis dan anggota majelis Junaidi SE MSi (Bawaslu Sumsel) dan Amrah Muslimin SE MSi (KPU Sumsel) serta Dr Febrian.
Pokok-pokok aduan ini sendiri meliputi Teradu (Ketua KPU Kota Palembang) disebutkan pernah menjadi Saksi pasangan calon dari salah satu Calon Gubernur pada proses Rekapitulasi perhitungan surat suara pada Pilkada Gubernur 2018 lalu, dibuktikan dengan Surat Mandat.
“Dan hal ini ditakuti menjadi faktor bahwa Teradu dianggap dan diragukan keindepensiannya sebagai Penyelenggara Pemilu,” ujar Pengadu Riki Yudistira.
Menanggapi hal ini, teradu H Eftiyani Ketua KPU Kota Palembang menampik tudingan tersebut dan dirinya menyebutkan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dan telah bekerja dengan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang sebagaimana mestinya.
“Terkait pokok pengaduan, saya sudah mengklarifikasi hal ini didepan Ketua KPU RI dan Ketua KPU Prov Sumsel sebelum adanya pelantikan Anggota KPU Kab/Kota Se-Sumsel,” ujar Eftiyani dalam jalannya persidangan.
Di akhir persidangan, Ketua Majelis Sidang Dr Muhammad menyampaikan bahwa hasil dari persidangan ini akan di pleno-kan dahulu di DKPP RI.
“Paling lama 2 Minggu sudah ada Keputusan, kita (DKPP, red) pleno-kan dahulu. Dan kami minta setelah adanya keputusan, paling lama 7 hari kerja, pihak terkait harus menjalankan keputusan yang final dan mengikat ini,” ujar Ketua Majelis.
Sementara itu, Pengadu Riki Yudistira berharap DKPP dapat memberikan keputusan yang terbaik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan Teradu, H Eftiyani Ketua KPU Palembang berharap jika tak terbukti dirinya meminta rehabilitasi nama baiknya.
Hadir dalam Sidang Kode Etik ini diantaranya 4 (empat) anggota KPU Kota Palembang lainnya Alex Berzili, Abdul Malik, Syafarudin Adam, serta Yati Oktavia, Sekretaris KPU Sumsel Drs Sumarwan MM, Saksi Pengadu Wahidudin dan KMS Ali Akbar, serta Saksi Teradu yang merupakan Tim Advokasi salah satu pasangan calon pada Pilkada 2018 yang lalu. (ril/yf)