Tangerang Selatan, Pelita Sumsel- Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menyebutkan jika kampanye hitam atau fitnah yang ditujukan terhadap Calon Presiden 01 Joko Widodo (Jokowi) terus meluas. Bahkan kini terungkap pula, pola itu tak hanya terjadi di media sosial (Medsos), melainkan telah dipraktikkan dari pintu ke pintu rumah.
Menurut Ray, kondisi itu menandakan adanya ketidakmampuan dari kubu lawan politik dalam membendung elektabilitas suara Jokowi-Ma’ruf. Jika sebelumnya hanya gencar di medsos, namun kini hal demikian juga dilakukan di lapangan, sebagaimana yang terjadi di Karawang baru-baru ini.
“Itu pertanda suara 01 ini sulit dibendung. Menurut saya tidak ada yang baru (fitnah), yang baru itu cuma prakteknya, dari pintu ke pintu. Ya memang targetnya menyasar kalangan masyarakat yang tak menggunakan Medsos, jadi wilayahnya diperluas,” katanya, Kamis (28/2/2019).
Dijelaskan Ray, pola penyebaran fitnah dan hoax yang disampaikan dari pintu ke pintu dirasa cukup efektif oleh pihak tertentu. Pasalnya saat melakukan itu, tak ada pihak lain yang bisa menyanggah dengan argumentasi lain sebagaimana bisa dilakukan di medsos.
“Jadi mereka menganggap itu lebih efektif. Karena berbeda jika di medsos, kalau di medsos bisa bermunculan dari dua kubu yang ada, bisa saling bantah dan saling serang. Namun jika dari pintu ke pintu, itukan hanya sepihak saja,” sambungnya.
Lebih lanjut Ray pun mendesak agar ada upaya hukum terhadap praktik-praktik fitnah, Hoax, ujaran kebencian dan isu SARA yang dilakukan, baik di medsos maupun dengan cara mendatangi rumah-rumah. Karena jika dibiarkan, perilaku itu bisa saja makin meluas hingga bisa memengaruhi pilihan masyarakat.
“Ya harus ada upaya hukum, dan ini harus diungkap secara utuh, siapa dibelakangnya, agar tak terulang kembali menjelang 17 April nanti,” tegasnya.
Terkuaknya dugaan kampanye hitam yang dilakukan 3 orang emak-emak di Karawang, bermula dari viralnya sebuah video di medsos. Dalam rekaman video yang tersebar, terlihat beberapa orang perempuan tengah mengampanyekan Pasangan calon tertentu kepada seorang lansia secara dari pintu ke pintu.
Emak-emak itu pada intinya berkata, bila Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf menang Pemilu 2019, maka suara azan tidak dapat didengar lagi di ruang publik. Selain itu pernikahan sesama jenis juga bisa dilegalkan apabila petahana menang.
Pihak kepolisian pun akhirnya mengamankan 3 orang emak-emak tersebut. Penyidik lantas menetapkan mereka sebagai tersangka, dan dilanjutkan dengan melakukan penahanan. Identitas ketiganya adalah ES, warga Desa Wancimekar, Kota Baru, Kabupaten Karawang. Lalu IP, warga Desa Wancimekar, Kota Baru, Kabupaten Karawang. Terakhir, CW, warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang.
Mereka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jouncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (yf)