Palembang, Pelita Sumsel – Empat kilogram sabu dan 500 butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Jumat (8/2) yang disaksikan langsung enam orang tersangka pemilik barang haram tersebut dari ungkap kasus selama Januari 2019
“Penangkapan bulan Januari ini merupakan langkah awal dari Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk memberantasan peredaran narkoba diwilayah Sumsel, dari lima laporan polisi dalam kasus ada enam tersangka yang ditangkap dengan barang bukti 500 butir pil ekstasi dan 4 kilogram sabu dari beberapa unit yang ada di Ditresnarkoba Polda Sumsel,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman melalui Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Amazona
Menurutnya selain sebagai tempat pengedaran kota Palembang juga menjadi tempat transit barang haram baik sabu maupun ekstasi. Ini terbukti dari beberapa kasus yang berhasil diungkap sebelum didistribusikan keluar Sumsel narkoba terlebih dahulu transit di Palembang.
“Selain itu permintaan narkoba di kota Palembang juga tinggi, jadi selain tempat edar Palembang juga dimanfaatkan oleh para bandar menjadi tempat transit. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, dalam memberantas peredaran narkotika,”tambahnya.
Setidaknya dari pemusnahan barang bukti ini 30 ribu generasi muda berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Asumsi nya 1 kilogramnya sabu itu digunakan oleh 6000 orang dan ekstasi 500 butir bisa digunakan 6000 orang maka sekitar 30 ribu generasi muda dapat diselamatkan,”bebernya
Pemusnahaan dihadiri oleh pengurus dua organisasi Anti Narkoba Gebrakan Anti Narkoba Nusantara (GANN) Pimpinan Dewi Gumay dan Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN) Sumsel pimpinan Nur Frafyanti Fanny. (yf)