PRABUMULIH, Pelita Sumsel – Nah,sebut saja Irwansyah (33) tersangka kasus pencurian dengan pemberatan ini. Ia tak bisa berkutik dihadapan Tim Opsnal Polres Prabumulih setelah dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya.
Tindakan tegas ini terpaksa dilakukan lantaran tersangka tetap berusaha melawan pada saat akan ditangkap.
Dari tangannya, Petugas berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu unit handphone jenis Vivo Y95 yang telah dilaporkan hilang.
Selanjutnya, Dengan luka tembak tersangka dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Kemudian tersangka langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH membenarkan penangkapan tersangka Irwansyah (33) warga Jalan Arena RT 15 RW 07 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara pada Sabtu malam (26/01).
Menurut AKP Abdul Rahman, SH, Tersangka Irwansyah ditangkap atas kasus pencurian di rumah Korban yang juga bernama Irwansyah (24) warga Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara, pada jumat 11 Januari 2019 lalu.
“Ya,Irwansyah berhasil kita tangkap di kawasan belakang Pasar Prabumulih sekitar pukul 23.00 WIB. Namun Dalam Proses penagkapan, tersangka mencoba melawan dan terpaksa kita lumpuhkan,” Ujarnya.
Rahman menuturkan, modus yang digunakan pelaku yakni masuk kedalam rumah dan mengambil HP yang berada di samping tempat tidur korban. Sekitar pukul 04.30 dini hari, korban terbangun dan baru menyadari handphone miliknya sudah raib.
“Atas kejadian itu, Korban langsung melapor polisi. Sekitar dua Minggu pasca kejadian tersebut, kita berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan kemudian menangkapnya,” Tandasnya.(Firda JN)