PALEMBANG, Pelita Sumsel- Sedikitnya lima ribu butir pil ekstasi warna pink gagal beredar di Sumatera Selatan, Rabu (16/01/2019). Ini berkat, prestasi jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel yang sukses mengamankan aIwan Saputra alias (24), saat berada di salah satu kamar Hotel Princess, Komplek Ramayana, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Senin (14/01/2019).
“Tersangka ini kita tangkap saat petugas melakukan undercoverbay. Saat waktu dan kesempatan tepat, tersangka tidak dapat berkelak. Mengenai asal barang, tidak menutup kemungkinan termasuk jaringan Surabaya. Sebab, berdasarkan keterangannya, dia tidak tahu siapa pengirim barang, yang mengantarnya memakai helm, tidak dikenal,” papar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara, saat press release di Mapolda Sumsel.
Sementara, tersangka yang berdomisili Jember, Jawa Timur ini mengaku sudah dua kali mengantar narkoba ke Palembang, dari Surabaya untuk pemilik barang menggunakan sistem ranjau.
“Pesanan ini nantinya diletakkan di suatu tempat, saya ditelpon untuk mengambilnya. Begitu juga saat mengantarkan pesanan, diletakkan di suatu tempat sesuai perintah. Setelah itu, barulah diberi upah Rp 10 juta dan pembayarannya melalui transfer,” ungkap tersangka tertunduk.(yf).