Reporter : Faldy”fly”Lonardo.
Palembang, Pelita Sumsel – Minimnya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang memang menjadi kendala tersendiri yang dihadapi bagi pemerintah kota palembang, dalam hal ini Dinas Kebudayaan Kota Palembang, karena sekarang hanya memiliki 3 orang ahli yang semestinya 5 orang untuk membentuk tim kajian.
Hal itu diungkap oleh, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Sudirman Tegoeh, usai talk show Kampanye Pelestarian Cagar Budaya, De Burry Cafe Palembang, kamis (30/8).
“Sementara ini, kalau ada sesuatu yang diduga cagar budaya maka akan dibawa ke provinsi dan dari hasil itulah yang nanti akan dijadikan patokan untuk ditetapkan atau tidaknya sesuatu itu sebagai cagar budaya oleh walikota,”ucapnya.
Sudirman menambahkan kendala yang dihadapi karena minimnya tim ahli cagar budaya salah satunya adalah orang yang kebanyakan dikirim saat assesment atau penilaian banyak yang tidak lulus, sedangkan jatah kuota itu cukup mahal untuk proses sertifikasi tersebut bisa 15 juta sampai 20 juta per orang.
“Jadi sekarang akan kita kordinasikan kembali, malahan akan lebih baik lagi, sekarang akan kita minta dari pihak Akademisi, yakni Dosen Fakultas Hukum Unsri, mudah-mudahan kalau beliau lulus akan menambah tim ahli kita dari pakar hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit pelestarian cagar budaya Direktorat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Widiati, mengatakan disetiap kabupaten kota dan provinsi harusnya memiliki tim ahli cagar budayanya sendiri, ada persyaratannya dan bersertifikat, kalau untuk kabupaten biasanya 5 sampai 7 orang, kalau di provinsi 9 sampai 11 orang, dan itu memang harus disiapkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Walikota atau Bupati.
“Dulu memang pemerintah pusat yang menyediakan anggarannya, tapi sekarang sudah mandiri diserahkan ke pemerintah daerah untuk membentuk tim ahlinya sendiri,” ungkapnya.
Tim ahli ini yang akan menentukan lewat kajian lanjut Widianti, bila ada diduga benda cagar budaya, yang didaftarkan secara perorangan baik langsung maupun online, maka akan dikaji oleh tim ahli tersebut.
“Hasil rekomendasi inilah yang akan menentukan kebijakan kepala daerah, kemudian akan dibawah ke pusat untuk di registrasi nasional sebagai cagar budaya,”tambahnya
Widiati melanjutkan semestinya, pemerintah setempat tim ahli itu di ambil dari tempat lain asal tidak merangkap, dan beliau memang berkompeten dibidang cagar budaya.
“Ya bisa dari mana saja tim ahli itu bisa di ambil, yang penting dia berkompeten menjadi ahli cagar budaya,”pungkasnya.