Reporter : Faldy”fly”Lonardo.
Palembang, Pelita sumsel – Ketua Tim Cagar Budaya Nasional, Suroso mengatakan Sulitnya untuk mendapatkan sertifikasi benda cagar budaya disuatu daerah, sebenarnya terletak pada tim pendaftaran untuk cagar budaya tersebut yang tidak ada.
“Sebenarnya didaerah tersebut Dinas Kabupaten Kota yang melakukan pendaftaran diwilayahnya masing – masing,”ujar suroso, usai acara Kampanye Cagar Budaya di De Burry Cafe Palembang, rabu (29/8).
Suroso menambahkan bahwa mekanisme pendaftaran benda yang diduga cagar budaya dilakukan oleh tim ahli cagar budaya di daerah tersebut, kemudian tim ini yang merekomendasikan cagar budaya atau bukan, apabila itu termasuk cagar budaya kemudian di daftarkan ke dinas kebudayaan setempat.
“Kemudian berdasarkan Undang – undang, Bupati atau Walikota yang menetapkan itu sebagai cagar budaya,” ungkapnya.
Tentang tim Ahli yang minim di daerah, Suroso menjelaskan terkendala saat dilakukan proses sertifikasi karena ada yang tidak bisa.
“Jadi kalau mengirimkan tenaga untuk disertifikasi kirimlah orang kenal dulu dengan cagar budaya itu apa, kalau itu saja ga kenal kan repot, kalau itu tetap di luluskan, terus ada masalah didaerah, menetapkan yang bukan cagar budaya, itu bakal jadi masalah,” pungkasnya.