Bos media MSP Group Divonis Bebas dari Tuntutan Hukum

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Agu 2018 16:58 0 200 Redaktur Pelita Sumsel

Bos media MSP Group Divonis Bebas dari Tuntutan Hukum

Reporter: Faldy “Fly” Lonardo

Palembang, Pelita Sumsel-Bos media MSP Group Dr H Rahidin Anang terlepas dari kasus yang menjerat yaitu penggelapan dan perbuatan tak menyenangkan dan sempat dititpkan di rutan Rutan Pakjo klas 1 A Palembang beberapa bulan lalu

Hal ini di ungkapkan Kuasa Hukum Dr H Rahidin A Anang, HM Rasyid Arimah dan Mohammad Irsan SH saat bertemu dengan media di RM Pagi Sore Selasa (14/8)

“Kasus yang menimpah Rahidin sudah putus dengan putus lepas dari tuntutan hukum, hari ini Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memutuskan perkara Nomor 844/Pid.B/2018/PN.PLG yakni Rahidin H Anang lepas dari tuntutan,” Ungkap Rasyid

“Yang patut di cermati, itu putusan lepas dari segala tuntutan hukum, bukan putusan bebas,”Tambahnya.

Rasyid melanjutkan, bahwa Hakim menganggap kasusnya ada, tapi bukan perkara tindak pidana melainkan perkara perdata yakni permasalahan uang sewa gedung saja dan dalam jumpa pers ini pihaknya bermaksud memulihkan nama baik Rahidin Anang.

“Dalam kasus perkara ini, Jaksa menerapkan pasal penggelapan itu keliru. Oleh sebab itu, pak Rahidin dalam sidang hari ini lepas dari segala tuntutan hukum,vKesimpulannya tidak ada masalah pidana ldalam perkara pak Rahidin, ” Jelasnya.

Ditambahkan Kuasa Hukum Rahidin H Anang yakni Mohammad Irsan SH menambahkan, perkara pak Rahidin adalah ujian untuk keluarga karena biaya dan waktu terbuang. “Perkara ini terkesan agak dipaksakan . Padahal seharusnya penegak hukum harus profesional, taat hukum dan taat proses,” ucapnya.

Irsan menuturkan, tuduhan penggelapan adalah untuk barang bergerak dan bewujud. Tapi untuk rumah dan gedung, itu tidak masuk penggelapan dan itu tidak berlaku lagi.”Proses perkara ini kita pikir- pikir mau kasasi atau tidak,” ucapnya.

Rahidin H Anang mengungkapkan, dalam perkara ini dirinya didakwakan Jaksa menerapkan pasal penggelapan. Padahal yang menjadi perkara itu komplek pergudangan Palembang Star dan bukan barang bergerak atau perumahan.

” Pasal perumahan sudah dicabut, tidak digunakan lagi. Jaksa menggunakan UU yang tidak berlaku lagi. Itu bukan perumahan tapi gudang, itu salah besar. Beda peraturan perumahan dan pergudangan ,” ucapnya.

Oleh sebab itu, lanjut Rahidin, dirinya pribadi dizolomi. Setelah kasus ini, pihaknya menolak kasus ini pidana. Kenapa ini lanjut, padahal pihaknya sudah bayar

“Alhamdulilah sudah clear. Keputusannya sudah jelas. Saya lepas dari tuntutan hukum pada putusan hakim hari ini. Harusnya penegak hukum profesional dalam perkara ini. Bahkan Hakim menyarankan kami untuk merehabilitasi nama baik saya,” tandasnya

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA