Diduga “Memanfaatkan Kepolosan” Maba UIN RF, Demo Tuntut Isu Klasik

waktu baca 4 menit
Jumat, 10 Agu 2018 15:59 0 287 Redaktur Pelita Sumsel

Reporter: Faldi “Fly” Lonardo

Palembang, Pelita Sumsel-Ribuan mahasiswa baru (Maba) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah (RF) Palembang yang sedang Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) atau yang dikenal dengan sebutan Ospek melakukan aksi demo di depan gedung Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Jumat (10/8/2018).

Mengatasnamakan Gerakan Aksi Solidaritas Mahasiswa (GASMA) yang di motori oleh Panitia PBAK atau Ospek Maba UIN Raden Fatah dinilai tidak mewakili suara mahasiswa karena GASMA hanya memamfaat peserta Ospek Maba

Beberapa maba yang ikut aksi demo yang menuntut peninjauan ulang kebijakan DO dan verifikasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta fasilitas kampus tersebut mengaku, pelaksanaan demo diakukan secara mendadak. Bahkan, beberapa diantaranya tidak mengetahui apa saja poin yang mereka tuntut dalam pelaksanaan demo yang didampingi pengurus BAdan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIN Raden Fatah tersebut. “Demo ini mendadak kak, kami diperintahkan kakak damping kumpul di lapangan bola pukul 06.00 WIB, setelah kumpul kami diajak menuju gedung rektorat dan melakukan demo. Jadi tidak ada persiapan lagi dan langsung aksi saja,” ungkapnya salah satu maba jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) yang tidak ingin disebutkan namanya.

Begitu juga maba jurusan matematika yang ikut terlibat dalam aksi demo, berdasarkan info yang didapatkan, Dia bersama teman satu kelompok lainnya diperintahkan kakak damping untuk hadir di lapangan bola UIN Raden Fatah Palembang dengan membawa alat peraga PBAK. Setelah terkumpul, jelasnya, ribuan maba diajak menuju gedung rektorat dan melakukan demo. “Kami tau infonya masalah di kampus dari kakak-kakak tingkat. Senin nanti kami baru melakukan PBAK, jadi tidak mengetahui secara lengkap poin yang kami tuntut,” tegasnya.

Ketua Dema UIN Raden Fatah Palembang, Imam Santoso menegaskan, maba yang ikut serta dalam aksi demo tersebut merupakan kehendak pribadi dan tidak ada unsur paksaan dan ancaman untuk ikut serat dalam aksi demo. “Tidak ada paksaan yang diberikan ke Maba agar ikut demo dengan mengancam tidak memberika sertfikat PBAK dan lain sebagainya,” tegasnya.

Sementara itu Salah satu Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Fatah, Bambang Irawan menilai bahwa dengan memamfaatkan kepolosan Maba bukanlah aksi yang elegan

“Saya pelajari pesan ajakan aksi untuk pagi ini ternyata itu isu-isu klasik, semua tuntutan itu sama persis dengan apa yang kami lakukan pada tahun 2013 saya dan teman-teman Mahasiswa UIN Raden Fatah dari berbagai Latar belakang organisasi menyatakan diri sebagai AMPK (Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus), hanya saja Aksi AMPK 2013 itu kita lakukan bukan memanfaatkan “kepolosan” mahasiswa baru yang ikut Ospek untuk memuaskan rencana aksi kita waktu itu.” ungkap Bambang yang juga sebagai formatuer Ketua Umum Badko HMI Sumbagsel saudara Bambang Irawan.

Dikatakan Bambang, memanfaatkan momentum akan di adakan Ospek dan jangan jadikan Maba alat serta dipaksakan untuk memuaskan kepentingan suatu golongan bahkan dema uin

“Kurang etis selaku kaum Intelektual dan mengabaikan kemerdekaan individu Mahasiswa baru. dengan manfaatkan rekan-rekan mereka yang menjadi Pendamping disetiap kelompok Maba PBAK untuk mendoktrin pikiran Maba,” Pungkasnya

Berikut Tuntutan Gerakan Aksi Solidaritas Mahasiswa (GASMA) Menuntut:

1. Pihak Rektor UIN Raden Fatah Palembang mengkaji ulang adanya ancaman Drop
Out (DO) kepada Mahasiswa tanpa melihat serta mempertimbangkan hal-hal yang
diperlukan serta terancamnya kemauan mahasiswa tersebut untuk menempuh
pendidikan yang lebih tinggi.

2. Pihak Rektor serta menghadirkan oknum-oknum yang melakukan INTERVENSI dari
pihak pimpinan Universitas, Fakultas, beserta Dosen terkait adanya larangan
mahasiswa baru untuk ikut Organisasi dari semester 1 s/d 3.
Tindakan yang diambil seperti yang telah disebutkan diatas jelas tidak sesuai dengan
; UU RI NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG GURU DAN DOSEN : BAB III
Pasal 7 Angka 1 Huruf E ; UU RI NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG GURU
DAN DOSEN, BAB III Pasal 7 Angka 2 ; UU RI NOMOR 14 TAHUN 2015
TENTANG GURU DAN DOSEN, BAB V Pasal 60 Huruf D. Serta mengindikasikan
dapatnya disanksi sesuai dengan : UU RI NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG
GURU DAN DOSEN BAB VI Pasal 78.
3. Pihak Rektor untuk membuka Verifikasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Jalur
Ujian Masuk Mandiri ( USM ) dan kami meminta Rektor untuk membuka forum
diskusi dengan mahasiswa dan orang tua terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) karena
banyak mahasiswa/i yang keberatan karena perekonomian orang tua jauh dari kata
sejahtera.
4. Pihak Rektor Untuk segera Memperbaiki fasilitas yang memadai agar tidak
berakibatkan terganggu proses perkuliahan yang ada.
a) Proyektor rusak hanya sebagai pajangan.
b) AC tidak berfungsi.
c) Tidak ada Air dan WC yang tidak layak pakai.
d) Lahan Parkir yang kurang.
e) Gedung/Kelas kurang.

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA