Reporter : Daud
Palembang, Pelita Sumsel – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hari ini menggelar Konfrensi pers di Kantor BPOM yang berlokasi di Jl. Pangeran Ratu SU I. Jakabaring Palembang.
Dari hasil penertiban di sejumlah lapak di pasar yang ada di Palembang, dimana telah ditemukan 350 kosmetik tanpa mengantongi izin edar atau ilegal. Dan tidak hanya itu BPOM juga berhasil menemukan 5 kosmetik yang sudah kadaluarsa.
Kepala Balai Besar BPOM Palembang Dewi Prawitasari mengungkapkan, dari 350 item kosmetik yang tidak memiliki izin edar dengan 12.940 pieces dengan nilai Rp. 149.767.100. Sedangkan 5 kosmetik kadaluarsa dengan jumlah 235 pieces dengan nilai Rp. 43.325.000.
“Jadi untuk total yang kita amankan ada berjumlah sekitar 355 item dengan jumlah 12.965 pieces dengan total nilai Rp 193.092.100, ”ungkapnya, Senin (23/07/2018).
Dimana, lanjut Dewi mengungkapkan, dari seluruh temuan produk yang telah di dapat ini adalah produk – produk yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang telah di tetapkan oleh BPOM tentunya.
“Untuk itu terkait dangan produk – produk yang masih banyak beredar di pasaran secara ilegal, kami selaku Balai Besar BPOM Palembang menghimbau kepada seluruh pemilik usaha baik itu produk kecantikan, makanan, dan obat – obatan dan lain – lain agar tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan undang – undang yang berlaku, “jelasnya.
Masih Dewi mengatakan, sebagai bentuk upaya pengawasan dan penanganan khusus BPOM akan terus berkomitmen dengan sektor terkait, baik itu dengan pemerintah baik itu Kota, Provinsi dan Kabupaten serta Aparat Kepolisian. Dan akan selalu ditindak tegas bagi para pedagang yang nakal mengedarkan kosmetik, makanan, minuman, dan lain – lain yang tidak memiki izin edar di pasaran.
“Kami juga menghimbau bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan yang murah – murah khususnya produk – produk alat kosmetik yang ada di pasaran, dan masyarakat juga harus lebih teliti mana yang baik di konsumsi / dipakai karena produk – produk yang asli sanagat mudah di tiru saat ini, jadi lebih baik mahal dari pada yang murah tapi tidak terjamin kesehatannya.
Untuk konsmetik yang tidak ada izin edar lebih lanjut Dewi mengatakan, yang saat ini disita oleh BPOM itu rata – rata memiki bahan berbahaya seperti rhodamin b. Seperti Lipstik, Parfume, Blush on, Lipstik, serta Cat Kuku.
“Untuk itu kami akan terus mendalami produsen yang menjadi dalang dibalik beredarnya alat – alat kosmetik yang tanpa ada izin edar dan memiliki bahan – bahan berbahaya bagi manusia, “pungkasnya.
Editor : Wawan Hasbuan