Palembang, Pelita Sumsel-Ketua Bawaslu Sumatera Selatan, Junaidi mengatakan Bawaslu Sumsel saat ini sedang memproses laporan dari saksi paslon nomor 4 Dodi dan Giri terkait pelanggaran penyelenggaraan Pilgub Sumsel 2018, selasa (10/7).
Junaidi menjelaskan aksi paslon nomor 4 dalam Pilgub ini memberikan laporan ditemukannya Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak ada SK tugasnya sebagai penyelenggara dalam Pilgub Sumsel di Muara Enim dan Palembang.
“Mereka mamberikan laporan pelanggaran dan ini sedang diproses dengan memanggil pelapor dan pihak terkait yakni KPU Muara Enim dan Palembang,” ungkapnya.
Junaidi menambahkan bahwa pihaknya hari ini telah memanggil KPU Muara Enim dan Rabu besok akan memanggil pihak dari KPU Palembang dan Kamis akan dikonsultasikan dengan Bawaslu RI.
“Hasilnya akan diumumkan empat hari dari hari ini yakni Jumat,” sambungnya.
Tuntutan mengenai PSU di Palembang, Junaidi menjelaskan bahwa persoalan DPT itu hanya pelanggaran administrasi dan hal itu tidak bisa mengubah substansi.
“Tidak bisa PSU dengan landasan jumlah DPT, karena ada batasan waktu dan hari atas rekomendasi PTPS, PPL atau Panwascam, itu 2 hari setelah pencoblosan jika memang ada kesalahan jumlah DPT. Yang terkait dengan DPT sudah disimpulkan tidak bisa menjadi landasan untuk PSU, ” jelasnya.
Junaidi melanjutkan untuk laporan pelanggaran lainnya masih proses paling lama 4 hari dan tuntutan PSU akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Reporter: Firwanto M Isa
Editor: Wawan Hasbuan