Palembang, Pelita Sumsel- tim Advokasi Hukum pasangan calon Sarimuda-Abdul Rozak menemukan ada 22 kota suara yang terdiri dari 11 kotak suara Walikota Palembang dan 11 Gubernur Sumsel di Kantor Kelurahan 10 Ilir Kecamatan IT 3, Rabu (27/6/2018) sekitar pukul 16.00.
Kotak suara yang seharusnya dibuka pada Pleno tingkat PPK ini, dibuka dengan alasan ingin mengambil formulir C1KWK. Namun saat dibuka tidak ada saksi dan belum dibuat berita acara pembukaan kotak suara.
Dikatakan tim advokasi Riski Saputra bersama timnya Mustika Yanto, kejadian bermula ketika usai pencoblosan di Jalan Slamet Riadi Lorong Tapak Ning Kelurahan 10 Ilir pihak pengawas pemilihan lapangan (PPL) membuka kotak suara yang semestinya tidak diperbolehkan sama sekali sesuai aturan bahkan bisa di pidanakan.”Apapun alasannya, tetap membuka kotak suara tidak diperbolehkan. Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan kepada pihak penyelenggara agar menindaklanjutinya secara tegas,” tegasnya.
“Telah ditemukan kotak suara yang telah di buka, diwilayah Kelurahan 10 Ilir, semua terbuka sebanyak 22 kotak namun disegel kembali. Dan yang belum ditutup atau barang bukti ada dua kotak masing-masing kotak suara Palembang dan Gubernur,” jelasnya.
Seharusnya, menurut Riski, PPK yang harusnya boleh dibuka, tapi kini PPS yang membuka.
“Alasan mereka mengambil C1, apapun alasannya tidak bisa,” ungkapnya.
Sedangkan, dari pihak PPL, Husnawati mengaku alasannya mengambil C1 di dalam kotak yang meletakkannya KPPS. Akhirnya sebelum sampai di PPK dibuka dan dihadiri saksi-saksi, namun tidak ada berita acara,setelah telah kejadian baru buat berita acara.
“Ya memang sudah disetujui tapi belum dibuat berita acara keburu dibuka,” ujarnya.
Menurutnya, kotak suara tersebut telah dimasukan C1KWK, dan pihaknya akan mengambil dari KPPS. (Fly)