Gambar_Langit Gambar_Langit

1000 Tanda Tangan Tolak Radikalisme Dan Terorisme

waktu baca 2 menit
Minggu, 20 Mei 2018 21:13 0 103 Redaktur Pelita Sumsel

Indralaya, Pelita Sumsel — Mahasiswa Universitas Sriwijaya Indralaya (LDK Nadwa Unsri) bersama lembaga Dakwa (LDF/LDPS) se-universitas sriwijaya melakukan aksi turun ke jalan di seputaran Unsri jalan lintas timur prabuhmilah-palembang KM 32 kabupaten Ogan Ilir, Minggu (20/5),

Aksi ini dilakukan terkait terjadinya aksi terorisme dan radikalisme di Mako Brimob yang menewaskan 5 anggota polri di Depok Jawa Barat, Bom di 3 Gereja di Surabaya, Bom rumah di wonosolo Siduarjo, Bom di Polrestabes Surabaya, dan penyerangan di Mapolda Riau.

Mahasiswa teraebut menolak radikalisme teroris dengan cara 1000 tanda tangan untuk membuktikan masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kemanusian, persatuan, dan kebangsaan merasakan perlu menyatakan sikap terhadap kejadian tersebut.

“Kita lakukan aksi mengumpulkan 1000 tandangan ini merupakan pernyataan sikap sebagai bangsa indonesia yang menolak keras atas kejadian diberapa wilaya indonesia yang dinilai tidak manusiawi ,” Terang Kordinator Aksi Ahai Septa Maja

Dikatakan, terkait aksi radikalisme dan teroris, puhaknya bagian bangsa indonesia perlu menyatakan sikap penolakan aksi terorisme dengan mengumpulkan 1000 tanda tangan dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut serta dalam penolakkan ini dengan ikut tandangan

Menurutnya kegiatan pengumpulan 1000 tandangan ini terinspirasi dari pihak polri yang pertama kali mengumpulkan 1000 tanda tangan penolakkan atas radikalisme dan terorisme dengan mengajak masyarakat ikut serta tandangan.

“Kami mahasiswa Unsri indralaya dari lembaga LDK bersam lembaga dakwa lainnya se-universitas sriwijaya ikut serta dalam penolakkan radikalisme dan teroris ini dan turut berduka cita atas kejadian yang melandah dibeberapa wilayah di bumi pertiwi ini kepada seluruh kelurga korban yang ditinggalkan, dan mengecam tegas aksi terorisme dan radikalisme tersebut yang telah melanggar Undang-undang NKRI 1945 pasal 281 ayat 1 tetang hak untuk hidup, hak untuk disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati dan sebagainya, kami juga menghimbau kepada sukuruh masyarakat agar tidak terprovokasi isu tersebut serta menyerahkan dan mendukung secara penuh seluruh penangan hukum atas kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, dan kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat mau pun mahasiswa seluruh indonesia untuk bersama-sama bergandengan tangan untuk menjaga dan merawat keutuhan NKRI,”tegasnya.(Ae)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA