Palembang, Pelita Sumsel – Melihat tidak sesuai dengan ketetapan hasil uji kepatutan dan kelayakan, yang di laksanakan oleh Komisi I DPRD dalam, seleksi penerimaan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan. Salah satu calon anggota yang di rugikan,menempuh jalur hukum
“Saya menduga Gubernur Sumsel sudah melampaui kewenangannya dalam melantik 7 Komisioner KPID di Griya Agung beberapa hari lalu,”ucap Muhamad Fathony salah satu calon anggota KPID yang di hilangkan oleh Gubernur Sumsel kepada awak media, Selasa (3/4)
Pria yang berprofesi sebagai Jurnalis menerangkan,Sesuai aturan dan mekanisme seleksi komisioner KPID, Gubernur secara administrsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) 7 Komisioner yang sudah ditetapkan, Komisi I DPRD Sumsel melalui uji kepatutan dan kelayakan.
“Ini jadi pertanyaan kenapa Gubernur Sumsel merubah apa yang ditetapkan Komisi I DPRD Sumsel dengan tim pengujinya,”jelasnya
Dilanjutkannya, Setidaknya ada beberapa alasan yang bisa membatalkan calon komisioner menjadi komisioner. Seperti sakit hingga tak bisa bekerja, melakukan perbuatan tercela, atau dihukum.
“Menurut saya, pengganti atau pemberhentian juga harus melalui mekanisme, harus berkonsultasi dulu dengan DPRD Sumsel. Dan kalaupun ada calon Komisoner yang harus diberhentikan tentu penggantinya ranking tertinggi diantara cadangan dalam hal ini peringkat 8 dan 9 bukan peringkat 11 dan 12,”ujarnya
Sementara itu, Selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI) Iir Sugiarto, SH menerangkan, Dalam kasus ini, Upaya hukum yang segera dilakukan pertama mensurati Gubernur Sumsel, Pimpinan Komisi I DPRD Sumsel, dan KPI. Karena melihat dari hasil penetapan hasil fit and propertest, Muhamad Fathony semestinya dilantik
“Faktanya peringkat satu dan peringkat empat digantikan oleh peringkat sebelas dan dua belas. Dan Kita mempertanyakan kenapa pelantikan tidak sesuai hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPRD,”tegasnya
Diketahui, Komisi I DPRD Sumsel menggelar uji kelayakan dan kepatutan, berdasarkan hasil uji kompetensi. Dalam hal ini tertuang dalam pengumuman Nomor : 013/TIMSEL/KPID-SS/2017. Dimana dalam pengumuman tersebut dinyatakan 21 orang calon anggota komisiomer berhak mengikuti fit and profertes
Dari hasiil uji kelayakan dan kepatutan, Komisi I DPRD telah menetapkan rangking 1-7 sebagai anggota KPID Sumatera Selatan untuk periode 2017-2020 dan peringkat 8-14 sebagai cadang anggota KPID.(ril)