Gambar_Langit Gambar_Langit

Wahyu Sanjaya : Perlu Dibuat Terobosan Untuk Wirausahawan Pemula Yang Belum Punya KTP

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Feb 2018 18:49 0 127 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel – Kementrian Koperasi dan UKM bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, mulai membahas rancangan undang – undang kewirausahaan nasional, sebagai upaya untuk mendorong lahirnya lebih banyak wirausaha baru di Indonesia

Wakil Ketua Pansus RUU tentang Kewirausahaan Nasional DPR RI Wahyu Sanjaya mengutarakan, perlunya dibuat terobosan regulasi terkait munculnya para wirausahawan pemula yang belum memiliki KTP karena usianya relatif muda. Hal ini diperlukan untuk mengurus birokrasi perizinan para wirausahawan pemula yang saat ini cukup marak seiring berkembangnya bisnis online.

“Harus kita pikirkan, Bagaimana wirausahawan pemula yang belum cukup umur ini akan menerbitkan izin usaha, sementara usianya masih SMP dan SMA yang belum punya KTP,” ungkap Wahyu saat Tim Kunjungan Spesifik berdialog dengan Pemerintah Daerah dan SKPD Sumatera Selatan di Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Senin (12/2)

Pria kelahiran 22 Agustus 1973 ini berharap agar kelak RUU Kewirausahaan Nasional mampu mengakomodir berbagai regulasi yang sudah ada di tingkat daerah, untuk disederhanakan agar bisa diimplementasikan di daerah dan mendorong tumbuhnya iklim wirausaha nasional yang kreatif dan inovatif.

“Daerah semestinya memberikan regulasi seluas-luasnya untuk tumbuh kembangnya para wirausahawan pemula, jangan dihambat apalagi dipersulit dengan birokrasi yang rumit,”harap politisi Demokrat ini

Legislatif dapil Sumatera Selatan yang duduk di Komisi VI ini juga menginginkan masukan dari kalangan pemerintah  daerah, asosiasi pengusaha  dan juga dinas-dinas terkait mengenai definisi kewirausahaan dalam RUU ini apakah harus berjenis usaha baru atau termasuk jenis usaha yang sudah ada.

“Perlu dipikirkan juga aturan perbankan yaitu adanya kewajiban BI checking bagi para usaha kecil yang perlu pinjaman. Bagaimana agar aturan ini ke depannya tidak menghambat wirausahawan nasional dalam mendapatkan dukungan pendanaan dari perbankan,”terang pria alumni Unsri

Kepala Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Rizali memberi masukan maraknya jual-beli online yang belum dikenakan pajak, tidak perlu sewa tempat (toko) sehingga ini perlu diatur karena negara butuh pajak untuk pembangunan.
Namun pihaknya sepakat bahwa UMKM butuh proteksi, agar  pengusaha besar ritel (minimarket) tidak beroperasi sampai ke pelosok sehingga pedagang kecil tersingkirkan. “Amerika saja negara liberal tapi masih mengenal adanya proteksi,”singkatnya.(yf)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA