Palembang, Pelita Sumsel – Multi stakeholder forum integritas dalam berbisnis peran pengendalian Gratifikasi dan LHKPN dalam implementasi Program PLN Berintegritas di Aula PT. PLN Unit Induk Pembangunan Sumbagsel, Palembang Rabu (13/12/2017).
PLN mendapatkan mandat dari dari pemerintah untuk lakukan gerakan anti Gratifikasi, karena PLN mengelola anggaran negara yang begitu besar. Untuk setiap tahunnya tidak kurang dari 500 Triliun.
“Maka dari itu agar tidak terjadi kebocoran PLN diwajibkan menerapkan sistem Anti Gratifikasi, dalam penerapan gratifikasi ini kita di supervisi langsung oleh KPK, dalam penyusunan peraturan perangkat – perangkat untuk menjalankan sistem gratifikasi ini,” ujar Wasito Adi kepala divisi manajemen resiko dan kepatuhan PLN Pusat.
Yang jelas gratifikasi ini sendiri lebih lanjut Wasito Adi mengatakan, tidak boleh menerima sesuatu khususnya dengan mitra kerja, yang berkaitan dengan jabatan karena dapat menimbulkan konflik off interes dan hubungan yang kurang baik.
“Karena di PLN itu sangat di utamakan dalam integritas dan karir dalam bekerjanya, sebetulnya ini merupakan salah satu rangkaian LHKPN yang mana setiap pegawai PLN wajib harus melaporkan harta kekayaan negaranya setiap tahunnya,” katanya
Karena dari sinilah dapat kita jadikan salah satu tolak ukur integritas kerjannya, seandainya dia wajib lapor maka dia tidak melapor dan semestinya dia wajib setor malah dia tidak nyetor ini tentu dilakukan integritasnya.
“Sesuai dengan perdin disiplin kerja PLN No 076 tahun 2017 yang menerangkan apabila terdapat pelanggaran gratifikasi maka akan di kenakan sangsi berat bahkan bisa kita pecat, dan untuk LHKPN tercantum dalam perdin no 074 tahun 2017 dimana baik manager atas manager menengah, supervisor atas supervisor menengah semuanya wajib melaporkan harta kekayaannya dalam setiap tahunnya,” pungkasnya. (Dd).