Martapura, Pelita Sumsel – Kejaksaan Negeri OKU Timur menggelar pemusnahan barang bukti (BB) hasil rampasan tindak kejahatan yang terjadi selama tahun 2017. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari OKUT.
Tampak kegiatan pemusnahan ini disaksikan langsung Wakil Bupati OKU Timur Feri Antoni SE, Unsur Muspida OKUT, BNK OKUT, Ketua Organisasi Gerakan Anti Narkotika (Granat) OKUT H. Leo Budi Rachmadi, SE, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri OKUT Ismaya Herawardanie, SH MHum dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Jaksa Agung RI tentang pemusnahan barang paksaan. Melengkapi sebagai alat bukti persidangan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
“Terhitung mulai Desember 2016 hingga November 2017 tingkat kejahatan yang terjadi di OKU Timur mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Tentu ini menjadi harapan kita bersama semoga kedepan angka kejahatan ini dapat terus kita tekan,” ucapnya. Rabu, (13/12). Di halaman Kejari OKUT.
Dirinya menambahkan, dalam menekan terjadinya tindak kejahatan tentu dibutuhkan dukungan dan sinergi semua unsur terkait, sehingga dalam meminimalisir angka kriminalitas dan peredaran narkoba di Kabupaten Sebiduk Sehaluan ini dapat terwujud.
“Kebanyakan dari hasil kejahatan ditengarai untuk memenuhi ketergantungan akan narkoba. Mari kita selamatkan generasi muda kita. Ayo kita bersama-sama bersinergi dalam memerangi narkoba. Peran terbesar adalah lingkungan terdekat. Hukum adalah lapisan terluar atau alternatif terakhir,” lanjutnya.
Tercatat, barang bukti dari hasil tindak kejahatan yang di musnahkan Kejaksaan Negeri OKU Timur. sebanyak 89,116 gram narkotika yang terdiri dari sabu-sabu, ganja dan ekstasi, serta 13 pucuk senjata api rakitan dan 42 senjata tajam hasil rampasan dari tindak kejahatan. (fah)