SEKAYU, Pelita Sumsel – Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui Menko Polhukam, Wiranto untuk menutup pengelolaan sumur ex-Pertamina menjadi acuan Pemkab Muba menggelar rapat bersama dengan pakar hukum administrasi negara Dr Sahut P Penjaitan SH MHum, di Ruang Rapat Randik (30/11/2017).
Pakar Hukum Administrasi Negara, Dr Sahut P Penjaitan SH M.Hum mengatakan bahwa dalam mengambil sebuah keputusan, hendaknya memperhatikan aspek kewenangan, aspek prosedural, aspek persyaratan, dan aspek substansi.
Lebih lanjut, Sahut menegaskan bahwa langkah yang diambil pemkab Muba ini merupakan manifestasi dari instruksi Presiden nomor 2 tahun 2012 tentang peningkatan produksi minyak bumi nasional.
Sementara itu, Plt Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan bahwa. “Pemerintah Kabupaten Muba akan mengusahakan yang terbaik untuk semua pihak, kami sadar, rendahnya tingkat ekonomi masyarakat saat ini menyebabkan pihak-pihak tertentu memanfaatkan sumur yang ada untuk dijadikan lahan pekerjaan, akan tetapi dampak negatif seperti kerusakan lingkungan wajib kita perhatikan,sehingga bencana-bencana lain seperti peledakan dan kebakaran bisa kita minimalisir.” katanya.
Apriyadi mengatakan, untuk berikan solusi bagi masyarakat maka dari itu, PT Pertamina berinisiasi untuk kerjasama melalui BUMD milik Pemkab Muba yaitu Petro Muba. “Disini nantinya pihak Pertamina akan menunjuk Petro Muba untuk mengelolah minyak yang dihasilkan sumur bor dari masyarakat, ini merupakan bentuk perpanjangan tangan PT Pertamina untuk menuntaskan masalah dari penutupan sumur tua kemarin, “jelasnya.(yf)