1 bulan BPK Periksa Kinerja Pemkab OKUT, ini Himbauan Sekda ke OPD

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Nov 2017 11:56 0 235 Admin Pelita

Martapura, Pelita Sumsel – Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI wilayah Provinsi Sumatera Selatan sedang berada di Badan pengelola Keuangan dan Aset Daerah OKU Timur.

Keberadaan BPK di BPKAD ini bukan tidak lain tentu dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap kinerja, pengelolaan keuangan terhadap uang yang bersumber dari APBN maupun dari APBD yang di belanjakan Pemkab OKU Timur.

Merujuk pada Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan sendiri disebutkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 antara lain, Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu. Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Disebutkan pada peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI No 1 tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Dalam kerangka konseptual pemeriksaannya  BPK mempublikasikan hasil pelaksanaannya sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui berbagai media baik konvensional maupun dalam jaringan jaringan (daring).

Wartawan Pelita Sumsel ketika mencoba untuk menanyakan kapan mulai melakukan pemeriksaan dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap apa saja, Senin (13/11) kemarin, Salah satu TIM BPK yang enggan menyebutkan namanya dan menamakan TIM BPK mengatakan, terkait sejak kapan mulai melakukan pemeriksaan dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap OPD apa saja selama ini, mereka enggan berkomentar dan menyarankan untuk menemui Pihak Pemda. “Saat ini kita TIM BPK sedang melakukan tahap proses pemeriksaan, untuk surat tugas mulai melakukan pemeriksaan langsung saja ke ke pihak Pemkab untuk menanyakan,” ujar Tim BPK.

Terpisah, Sekretaris Daerah OKU Timur Idhamto ketika di konfirmasi di ruang kerja Selasa, (14/11) mengatakan, sejak Senin 13 November 2017, BPK sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap laporan hasil kinerja OPD di OKU Timur selama ini, dan berakhirnya tim BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap kinerja OPD ini pada  13 Desember nanti. Jadi terhitung selama satu bulan. Dirinya menjelaskan, setiap tahun BPK selalu melakukan pemeriksaan terhadap kinerja pemkab biasanya pertengahan tahun dan akhir tahun.

“Kita himbau kepada OPD agar menyiapkan setiap laporan kinerja selama ini, sehingga apa yang di butuhkan pada saat pemeriksaan setiap OPD dapat menjelaskan laporan kinerja selama ini. hasil pemeriksaan BPK ini nanti akan dilaporkan terlebih dahulu ke pemerintah Daerah. Setelah itu baru ke DPRD OKU Timur,” pungkasnya. (FAH)

LAINNYA