Jakarta, Pelita Sumsel- Polisi telah menangkap anggota DPR yang merupakan buron KPK Miryam S Haryani pada Senin 1 Mei 2017 dini hari. Polisi saat ini tengah memeriksa Miryam.
“Satuan Bareskrim Polri sudah menemukan Miryam, kemudian ditangkap pukul 00.20 WIB,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada detikcom, Senin (1/5/2017).
Miryam ditangkap polisi tengah berada di sebuah hotel bersama seseorang. Begitu ditangkap, dia langsung diperiksa polisi di Polda Metro Jaya.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan Kamis (23/3) lalu, Miryam menyebut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan BAP itu dalam persidangan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 April dan 18 April. Hingga akhirnya KPK menetapkan status buron terhadap Miryam.(*)
Sumber: Detik.com