Gambar_Langit Gambar_Langit

Abaikan Interupsi, Fahri: Mayoritas Setuju Hak Angket, Palu Diketok

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Apr 2017 12:27 0 85 Admin Pelita

Jakarta, Pelita Sumsel – Hak angket terhadap KPK diputuskan disetujui dalam paripurna DPR. Meski ada anggota dewan yang berusaha interupsi, pimpinan paripurna Fahri Hamzah langsung mengetok palu tanda persetujuan hak angket.

Fahri menegaskan ketok palu dilakukan karena mayoritas fraksi menyetujui hak angket terhadap KPK yang digulirkan karena kasus Miryam S Haryani. Dalam paripurna, ada 3 fraksi yang menyampaikan penolakan hak angket yakni Gerindra, Demokrat dan Fraksi PKB.

“Mayoritas setuju ya palu diketok. Yang disepakati tadi setuju pembentukan angket,” ujar Fahri kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017) dikutip dari detikcom.

Fahri menyebut hak angket berasal dari Komisi III yang usulannya masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dibahas dalam rapat paripurna hingga akhirnya disetujui. Setelah hak angket disetujui, Bamus akan membentuk Pansus.

“Kalau fraksi tak memasukkan anggotanya untuk pembentukan pansus maka tidak ada meskipun DPR setuju menggunakan hak penyelidikan. Kalau surat fraksi tak menyetujui angketnya tak ada, kan begitu prosesnya. Kita tunggu saja,” ujar Fahri.

Di rapat paripurna DPR, Komisi III membacakan usulan hak angket untuk KPK. Hak angket digulirkan karena KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani dalam kasus korupsi e-KTP.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa kinerja KPK telah mendapatkan penilaian yang baik dari masyarakat. Namun demikian, hal ini tidaklah berarti bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak perlu lagi menjadi perhatian ataupun pengawasan tidak perlu lagi dilakukan dalam berbagai bentuknya,” ungkap perwakilan Komisi III M Taufiqulhadi di sidang paripurna.

Taufiq pun menyampaikan adanya ketidakpatuhan KPK dalam segi anggaran. Ada 7 yang menurut Komisi III pelanggaran itu.

“Seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Cegah-Tangkal (Cekal) seperti yang juga dimuat dalam berbagai media. Selanjutnya juga terdapat dugaan ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian dalam penyampaian keterangan dalam proses hukum maupun komunikasi publik,” ujarnya. (Red)

LAINNYA