Bang “Ipul” Kembali Di Panggil KPK

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Apr 2017 11:22 0 191 Redaktur Pelita Sumsel

Jakarta, Pelita Sumsel-Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)  kembali memangg pedangdut Saipul Jamil terkait kasus dugaan dagang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). seperti di lansir dari detik.com. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (7/4) menyatakan bahwa SJM (Saipul Jamil) Di periksa

“SJM (Saipul Jamil) diperiksa sebagai tersangka,” tegasnya

Diketahui Saipul Jamil akrab juga dipanggil “Ipul” dijerat dengan pasal pemberi suap. Sebab, dia melalui pengacaranya disebut memberikan uang kepada panitera PN Jakarta Utara untuk mengurus kasus pelecehan seksual yang sedang dihadapinya di PN Jakut.

Untuk terhindar dari hukuman berat, Saipul Jamil merestui penyuapan majelis hakim lewat tim pengacaranya ke panitera pengganti Rohadi.

Penetapan Saipul Jamil sebagai tersangka itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2016. Saat itu KPK menangkap panitera pengganti PN Jakut bernama Rohadi.

Rohadi disangka menerima uang suap dari Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji. Samsul merupakan kakak dari Saipul Jamil, sedangkan Bertha dan Kasman merupakan pengacara yang membela Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual di PN Jakut.

Uang suap itu diberikan kepada Rohadi dengan maksud agar putusan kasus pelecehan seksual terhadap Saipul Jamil dapat diatur. Hasilnya, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara.

Sehari setelah putusan, pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, tertangkap sedang menyerahkan uang ke Rohadi. Dari penangkapan itu, terbongkar skandal tersebut.

Namun, vonis terhadap Saipul Jamil itu ditambah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara, sesuai hukuman maksimal dalam Pasal 291 KUHAP. (yf)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA