Palembang, Pelita Sumsel – Sosok Basuki Hariman (BHR) dari penelusuran Pelita Sumsel, dari berbagai sumber, memang dikenal sebagai raja daging impor. Hampir semua pejabat di Kementerian Pertanian sampai Pelabuhan Tanjung Priok mengenalnya. “Kalau urusan daging, ya dia,” kata satu pejabat pelabuhan (03/2011). Ada setidaknya empat perusahaan importir daging yang dia kuasai. Kuota impornya melebihi rata-rata pengusaha lain.
Basuki Hariman juga pernah menjadi Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (2003-2008), Basuki adalah pemain lama di dunia impor daging. Berkongsi dengan adiknya, Yongki Hariman, dia mengendalikan PT Impexindo Pratama, CV Sumber Laut Perkasa, PT Aman Abadi Nusa Makmur, dan PT Cahaya Sakti Utama. Empat perusahaan itu punya alamat sama di Kompleks Perkantoran Danau Sunter, Jakarta Utara.
Akhir 2004, perusahaan Basuki tertimpa kasus impor daging ilegal. Ribuan ton daging sapi asal Amerika yang diimpor perusahaannya ketahuan berasal dari India-kawasan yang produksi dagingnya dianggap rawan penyakit mulut dan kuku. Anehnya, kasus ini dipetieskan dan Basuki tetap dipercaya sebagai importir resmi Kementerian Pertanian.
Tahun 2010, Basuki lagi lagi tersandung masalah. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan penggunaan sertifikat halal palsu oleh perusahaan daging asal Kanada, Citizen Food Inc.
Sebenarnya Basuki Hariman (BHR) sudah lama di bidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK menegaskan telah memberi peringatan terhadap Basuki agar tidak main-main dengan impor daging. Bahkan KPK tak segan-segan menuntut perusahaan milik Basuki tersebut. Mengingat BHR sudah banyak tersandung kasus Impor Daging dari Tahun 2013 silam.
“Kami Pimpinan KPK mengatakan tolong jangan main-main dengan komoditi ini. Sudah diperingatkan bahkan sudah diperiksa, masih juga melakukan hal-hal coba-coba seperti ini. Oleh karena itu KPK sekali lagi diperingatkan bahwa baik swasta, maupun pejabat negara atau penyelenggara negara, itu jangan melakukan praktik-praktik korupsi seperti itu,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di KPK, Jl HR Rasuna Raid, Jakarta Selatan, Kamis (26/1)
Pasca KPK menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka suap, setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis Pagi (26/01). Dia disangka menerima suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang masuk tahap finalisasi di MK.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan juga menetapkan 3 orang lain sebagai tersangka yakni BHR dan NJF, importir daging, sebagai pemberi suap, serta KM sebagai perantara.
“BHR dan NJF selaku importir daging melakukan pendekatan kepada PAK, hakim konstitusi melalui KM,” tandasnya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta. Kamis (26/01).
“Hal ini dilakukan oleh BHR dan NJF agar bisnis impor daging mereka dapat lebih lancar,” paparnya.
KPK menyebut Basuki memiliki sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging. Kini, Basuki telah ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap hakim MK Patrialis Akbar. Uang suap diberikan terkait judisial review UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Fly)
Admin Pelita
Tidak ada komentar