Diblender, 7000 Butir Ekstasi dan 2 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Sumsel

waktu baca 1 menit
Rabu, 21 Sep 2016 09:44 0 213 Redaktur Pelita Sumsel

PALEMBANG, Pelitasumsel.com – Barang bukti (BB) berupa Sabu 2 kg  dan 7000 butir pil ekstasi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dalam hasil tangkapan selama satu bulan terakhir dimusnahkan Rabu (21/9) di Aula gedung Direktorat Polda Sumsel.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini disaksikanp tersangka,  pihak Kejaksaan dan BNNP Sumsel dengan cara diblender. Pemusnahan barang bukti ini terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh pihak Laboratorium Forensik (Labfor) cabang Palembang agar kandungan methavitamin dalam barang bukti bisa di ketahui.

Tahap selanjutnya dinyatakan positif mengandung methavitamin barang bukti sabu dan ekstasi dimasukan ke dalam blender dicampur dengan cairan deterjen.

Asal Barang bukti dimusnahkan  dari lima enam orang tersangka adalah M Buslian, Mardiansyah, Ardi Noviansyah, Sukirno, Dian Atika Sari dan Nila Sari.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah didampingi Kasubdit I AKBP Andri Sudarmadi, Kasubdit II Kompol FX Irwan Arianto dan Kasubdit III AKBP Syahril Musa bahwa kegiatan Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelengkapan dari berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Ada tiga laporan Polisi yang masuk dari tiga tersangka dan ini merupakan hasil tangkapan satu bulan terakhir,” ujar Irwan Arianto (daf)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA