PALEMBANG, Pelitasumsel.com – Barang bukti (BB) berupa Sabu 2 kg dan 7000 butir pil ekstasi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dalam hasil tangkapan selama satu bulan terakhir dimusnahkan Rabu (21/9) di Aula gedung Direktorat Polda Sumsel.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini disaksikanp tersangka, pihak Kejaksaan dan BNNP Sumsel dengan cara diblender. Pemusnahan barang bukti ini terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh pihak Laboratorium Forensik (Labfor) cabang Palembang agar kandungan methavitamin dalam barang bukti bisa di ketahui.
Tahap selanjutnya dinyatakan positif mengandung methavitamin barang bukti sabu dan ekstasi dimasukan ke dalam blender dicampur dengan cairan deterjen.
Asal Barang bukti dimusnahkan dari lima enam orang tersangka adalah M Buslian, Mardiansyah, Ardi Noviansyah, Sukirno, Dian Atika Sari dan Nila Sari.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah didampingi Kasubdit I AKBP Andri Sudarmadi, Kasubdit II Kompol FX Irwan Arianto dan Kasubdit III AKBP Syahril Musa bahwa kegiatan Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelengkapan dari berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Ada tiga laporan Polisi yang masuk dari tiga tersangka dan ini merupakan hasil tangkapan satu bulan terakhir,” ujar Irwan Arianto (daf)
Tidak ada komentar