Gubernur Beri Penjelasan Terkait Lima Raperda

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Sep 2016 10:30 0 234 Redaktur Pelita Sumsel

PALEMBANG, Pelitasumsel.com – Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin memberikan penjelasan terhada 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel dalam Rapat Paripurna XIX DPRD Sumsel, Senin (19/9).

Ke-5 Raperda tersebut yakni Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang rencana induk pembangunan Kepariwisataan Sumsel tahun 2016-2025, Raperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 tahun 2016 Tentang perseroan terbatas Sriwijaya Mandiri.

Kemudian Raperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Provinsi Sumsel pada perusahaan perseroan terbatas Bank Sumsel Babel.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda, dihadiri juga wakil-wakil ketua DPRD serta FKPD dan SKPD lingkup Pemprov Sumsel.

Alex Noerdin mengatakan, 5 Raperda ini diharapkan dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan dalam rapat Paripurna DPRD Sumsel, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Melalui penjelasan lima Raperda kita harapkan dapat segera dilakukan tahapan pembahasan oleh DPRD,” ujar Alex.

Sementara Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda mengatakan, setelah penyampaian penjelasan Gubernur selanjutnya kelima raperda ini akan dibahas Fraksi-fraksi DPRD Sumsel untuk memberikan tanggapan pada rapat Paripurna Selanjutnya.

Beberapa Raperda yang dijelaskan Gubenur Alex Noerdin ini antara lain, Raperda Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diajukan karena perlu adanya pengembangan pengelolaan lingkungan hidup yang ramah lingkungan demi terciptanya keserasian ekosistem yang ada di dalamnya.

Raperda tentang rencana induk pembangunan Kepariwisataan diajukan karena sektor kepariwisataan perlu didukung dengan berbagai sektor terkait secara sinergis untuk mencapai pembangunan pariwisata yang tepat sasaran.

Raperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah diajukan dalam rangka mewujudkan perangkat daerah sesuai prinsip desain organisasi yang didasarkan pada efesiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendala, tata kerja yang jelas danlainnya.

Selanjutnya Raperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang perseroan terbatas Sriwijaya Mandiri dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Provinsi Sumsel pada perusahaan perseroan terbatas Bank Sumsel Babel, diajukan untuk penyempurnaan kedua perda tersebut. (Ril)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA