Jaksa Tuntut 3 Hingga 4 Tahun Penjara Dua Terdakwa Bongkar Warung di Palembang

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Mar 2025 18:35 0 4 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Dua terdakwa Dino dan Rudi dituntut 3 hingga 4 tahun penjara atas kasus pembobolan warung manisan milik korban Herry di Jalan Anggrek Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Dalam tuntutannya terdakwa Dino dituntut 4 tahun penjara sementara itu terdakwa Rudi dituntut 4 tahun penjara, di PN Palembang Rabu (5/3/2025).

“Menyatakan perbuatan terdakwa Dino dan terdakwa Rudi (berkas terpisah) terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP. Dengan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun untuk terdakwa Rudi dan 4 tahun untuk terdakwa Dino,” tegas JPU Kejati Sumsel, Masrianti saat membacakan tuntutan, Rabu (5/3/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi itu, kedua terdakwa akan menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya.

Sementara itu dakwaan JPU, aksi pencurian yang dilakukan keduanya terjadi pada 4 Desember 2024.

Terdakwa Dino yang sebelumnya bertemu dengan salah seorang juru parkir di sekitar ruko dan menanyakan kenapa ruko tersebut tutup. Ternyata lantaran orangtua pemiliknya meninggal.

Lalu terdakwa Dino mengajak Rudi untuk melakukan pencurian di sebuah toko yang ditinggal pemiliknya.

Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB terdakwa Dino dan Rudi langsung menuju ruko milik Hery Yanto tdengan berjalan kaki sambil membawa obeng.

Sesampainya di ruko manisan milik Hery Yanto terdakwa Dino langsung memanjat pagar beton toko tersebut dan merusak paku atap seng toko dengan menggunakan obeng minus yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Sedangkan Rudi masih di luar toko untuk mengawasi situasi.

Kemudian terdakwa Dino memanggil terdakwa Rudi menyuruh menahan atap seng agar terdakwa bisa masuk ke dalam ruko.

Setelah terdakwa masuk langsung menuju kamar dan membuka lemari yang berada di dalam kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp 17 juta dan rokok Surya sebanyak 9 pack.

Terdakwa mengeluarkan barang-barang curian tersebut keluar melalui atap seng yang disambut oleh saksi Rudi lalu Terdakwa juga keluar melalui atap seng yang telah dirusak tersebut.

LAINNYA