PALI, Pelita Sumsel – Menjelang Bulan Suci Ramadhan, aksi tak senonoh berujung laporan polisi yang dilakukan oleh seorang oknum yang diduga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) inisial “R”.
Foto : tanggapan layar CCTV Seorang pria menunjukkan alat vitalnya
Pasalnya oknum tersebut dilaporkan ke SPKT Polres PALI atas dugaan telah melakukan aksi pamer alat vital terhadap pelapor seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial “S” warga Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.
Laporan tersebut secara resmi diterima oleh Polres PALI berdasarkan surat Nomor : STTLP/B1/75/II/2025/SUMSEL/POLRES PALI, Jum’at (28/2/2025).
Dari laporan tersebut diketahui bahwa perilaku tak pantas itu terjadi pada, selasa (25/2) sekira pukul 15.24 Wib bertempat di warung sembako milik pelapor yang beralamat di Jalan Merdeka KM 10, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.
Dijelaskan pelapor, bahwa kejadian itu bermula pada saat oknum yang diduga anggota satpol PP itu datang dari arah kantor Bupati PALI menuju tempat kejadian perkara (warung korban) dengan mengendarai sepeda motor.
Lalu, setibanya di warung korban pelaku pun langsung turun dari motor kemudian berjalan menuju ke dalam warung tersebut dengan modus belanja sembari mengeluarkan alat vital ke arah pelapor S.
Foto : Kuasa Hukum Pelapor
Sementara itu Kuasa Hukum Pelapor Ira Handayani Harahap, S.H M.H menegaskan bahwa pihaknya secara resmi telah membuat laporan ke Polres PALI terkait perkara asusila yang dialami oleh kliennya tersebut.
Dengan adanya laporan tersebut, Ira berharap agar oknum tersebut dapat segera diproses hukum sehingga kliennya mendapatkan rasa keadilan atas perilaku tak pantas yang dialami.
“Kita selaku kuasa hukum berharap agar perkara ini segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya berdasarkan pasal yang diterapkan, apalagi ini menyangkut harga diri seorang perempuan yang merasa direndahkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,”pungkasnya. (RZ)