Sial, Bambang dan Taufik di Ciduk Polisi Usai Jambret Pejalan Kaki

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Sep 2017 22:28 0 161 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel-Belum sempat menikmati hasil jambretan nya Taufik (27) dan Bambang Herwanto (29) dua sekawan warga Jalan Sabukingking, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang ini harus berhubungan dengan pihak berwajib Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Keduanya kepergok setelah melancarkan aksi jambret nya terhadap korban Elva Margareta di Jalan Veteran, Rabu (13/9) siang.

Saat itu korban nya sedang berjalan kaki sendirian datanglah kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Revo BG 6641 NQ, Taufik yang bertugas sebagai pilot dan Bambang bertugas sebagai eksekutor.

“Spontan saja pak, ketika melihat korban yang membawa tas dan kondisi Jalan sedang sepi. Jadi langsung saja muncul niat untuk menjambret,”katanya.

Lebih lanjut diceritakan nya, setelah sadar sudah menjadi korban jambret Elva mencoba mempertahankan tas miliknya sehingga korban yang berupaya menarik tasnya, membuat Taufik menarik rambut korban hingga terjatuh dan korban terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit karena mengalami luka ditangan dan kaki. Kemudian, korban menjerit sehingga mengundang perhatian warga sekitar.

“Kami panik ketika banyak warga yang mengejar, sehingga motor yang kami kendarai menabrak mobil yang ada di depan. Akhirnya kami terjatuh dan dipukuli warga,” ujar Bambang.

Sementara Kasubdit III, Jatanras Ditres Krimum Polda Sumsel, AKBP Erlin Tangjaya mengungkapkan bahwa Pelaku diamankan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Awalnya pelaku berjalan dengan menggunakan sepeda motor dengan berboncengan, kearah Jalan Veteran, dan kemudian kedua pelaku keluar dari arah dempo.

Ketika melihat ada korban yang merupakan seorang ibu-ibu maka disitulah muncul niat tersangka untuk melakukan aksi kejahatan atau penjambretan terhadap korban. Korban yang sempat dijambret ditarik rambutnya sampai terjatuh, tetapi akhirnya pelaku juga berhasil diamankan masyarakat sehingga kita dapat mengamankan pelaku ke Polda Sumsel.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa tas korban yang berisikan, handphone, dan dompet.selain itu,ada satu unit sepeda motor honda Revo BG 6641 NQ yang digunakan untuk melakukan kejahatan.Kedua tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP,”pungkasnya (ril/dj)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA