Eks Pegawai Bank Mandiri Dituntut 3,6 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Feb 2025 21:05 0 5 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- Jaksa penuntut umum menuntut 3 tahun 6 bulan penjara tiga terdakwa mantan oknum pegawai bank Mandiri oknum pegawai bank Mandiri cabang Sukajadi, yaitu Tedy Juniansyah selaku koordinator teller Bank Mandiri cabang Sukajadi serta Hartono dan Ahmad Rusdi.

Ketiganya dituntut atas kasus tindak pidana dugaan pencurian dan penggelapan uang milik korban owner travel umroh Holiday Angkasa Wisata.

Dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim Kristanto Sianipar SH MH, jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Tedy, Hartono dan Ahmad Rusdi terbukti secara sah melakukan pidana diatur dan diancam pasal 263 ayat 2 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing – masing selama 3 tahun 6 bulan penjara,” tegas jaksa dalam persidangan Selasa (5/2/2025).

Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Idasril Tanjung SH MH mengatakan, tadi sudah
dengarkan tuntutan jaksa dan pasal yang dikenakan 362.

“Kami berharap tuntutan ini tentu ada pertimbangan hakim nanti, kami juga akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan,” katanya

Ia juga menceritakan, uang yang dicuri klien kami melalui cek sudah dikembalikan dan menjadi barang bukti.

“Ada itikat baik dari terdakwa yang mengganti uang sebesar Rp 100 juta yang di fasilitas oleh kepala cabang bank Mandiri, artinya terdakwa sadari kesalahannya, kami sangat berharap ada kebijaksanaan hukum terkait dengan tuntutan ini dan kami akan ajukan pembelaan,” tutupnya

LAINNYA