Giliran Mantan Sekda Palembang Diperiksa Kejati Kasus Penjualan Aset

waktu baca 3 menit
Jumat, 31 Jan 2025 19:05 0 4 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Setelah menetapkan tiga tersangka
Herobin Mustafa, Usman Goni dan Yuherman terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset yayasan batanghari sembilan dijalan mayor ruslan kota Palembang yang rugikan negara Rp 11.760.000.000.

Kali ini tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Kasi Penkum Kejati Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan untuk update perkara yayasan mayor ruslan, hari ini tim penyidik memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset yayasan batanghari sembilan dijalan mayor ruslan kota Palembang.

“Lima orang saksi yang diperiksa penyidik LM Kabid Pengelolaan Barang Milik Negara di BPKAD Sumsel, PM Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kota Palembang, K mantan PLT Sekda Kota Palembang tahun 2017, SR Kaban Bapenda Kota Palembang 2016-2019 dan
AS selaku Kasubag Keagrariaan pada Sekda Kota Palembang Tahun 2013-2017,” ungkap Vanny, Jumat (31/1/2025).

Vanny juga menyampaikan, kelima saksi diperiksa tim penyidik dari jam 9 WIB sampai selesai.

“Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, kepada para saksi sekitar 30 pertanyaan,” katanya

Ia juga menegaskan, pihaknya juga kedepan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya

Diberitakan sebelumnya tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka termasuk mantan sekda kota Palembang Harobin Mustofa, atas kasus dugaan korupsi penjualan aset yayasan batanghari sembilan dijalan mayor ruslan kota Palembang yang rugikan negara Rp 11.760.000.000.

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, mengatakan hari ini tim pidsus Kejati Sumsel, menetapkan 3 orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur Ii Palembang.

“Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman kepada Para Koruptor, namun tidak kalah pentingnya yaitu mengembalikan keuangan negara/aset-aset milik negara sehingga kerugian keuangan negara dapat terpulihkan,” tegasnya, Rabu (22/1/2025).

Ia juga menyampaikan, Aset Yayasan Batang hari Sembilan berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang saat ini aset tersebut sudah dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,

“Telah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka dengan inisial USG selaku Penjual Aset, HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016 dan YHR mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016,” tegasnya

Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka

LAINNYA