Polisi Tetapkan Suami Korban Tersangka Kasus Penyekapan

waktu baca 3 menit
Selasa, 28 Jan 2025 22:26 0 7 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- Kasus dugaan penyekapan yang dilakukan suaminya Wahyu Saputra (26) terhadap istrinya Cindy Purnama Sari (25) yang berujung meninggal dunia di salah satu RS di Palembang.

 

Akibat kejadian tersebut, Aktivis Wanita di Palembang Connie Pania Putri menyoroti peristiwa itu

 

Menurut Connie, kasus penyekapan tersebut sangat memprihatinkan dan membuat terkejut banyak pihak.

 

“Di kota besar Palembang terjadi kekerasan seperti ini, apalagi selama tiga bulan. Dimana peran tetangga, pemerintah setempat seperti RT, RW, dan Bhabinkamtibmas,” ungkap Connie saat mengunjungi rumah duka, Selasa (28/1/2025).

 

Praktisi hukum ini juga menyebutkan, salah satu tugas RT adalah menangani masalah kemasyarakatan dan membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warganya.

 

“Jadi bagaimana ketertiban, keamanan, dan kehidupan warganya, RT setempat harus tahu. Bisa juga bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas setempat,” kata seorang dosen ini

 

Ia juga menambahkan, kepada masyarakat juga harus ada rasa kepedulian terhadap tetangga, apalagi jika sudah mengetahui tanda tanda yang mencurigakan.

 

“Pemberitaan di media, tetangga sering mendengar anaknya yang berusia tiga tahun menjerit dan menangis. Harusnya warga sekitar peka dan berani melaporkan kepada RT atau ke polisi. Masyarakat jangan takut, melaporkan kejadian disekitar merupakan bentuk kepedulian dan akan dilindungi oleh aparat. Dan ini diatur dalam pasal III dan 15  UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tegas dia.

 

Masih dikatakan Connie, penyekapan yang dialami oleh Cindy adalah kekerasan dalam rumah tangga, dalam Pasal 5 UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

“Ada 4 jenis tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Cindy ini sudah mengalami tiga kekerasan, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan penelantaran rumah tangga,” jelasnya

 

Connie menjelaskan, ancaman pidana sangat jelas diatur dalam Pasal 44, 45, dan 49 UU No 23 Tentang Penghapusan KDRT. Apalagi menimbulkan korban jiwa ancaman pidananya sangatlah berat, paling lama pidana penjara 15 tahun.

 

“Saya berharap pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini, untuk alat bukti permulaan sudah cukup untuk menahan suaminya, karena dugaan kuat suaminya inilah yang melakukan kekerasan sampai mengakibatkan korban kehilangan nyawanya,” tutur dia.

 

Masih dikatakannya, aparat kepolisian bisa menggali bukti tambahan di tempat kejadian mencari petunjuk dan keterangan saksi. Sebagai pemerhati perempuan yang sangat peduli saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi jangan sampai ada kekerasan dalam rumah tangga baik terhadap perempuan maupun anak.

 

“Apalagi sampai mengakibatkan adanya korban jiwa. Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, dan menjadi tugas kita semua untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga,” tutupnya

LAINNYA