Pemkab Muba Dapat Lampu Hijau Selesaikan Kewajiban pada APBD 2025

waktu baca 3 menit
Rabu, 22 Jan 2025 20:59 0 3 Redaktur Romadon

 

 

JAKARTA, Pelita Sumsel– Dalam upaya menyelesaikan kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) yang belum tuntas pada tahun 2024, Penjabat (Pj) Bupati Muba, H. Sandi Fahlepi, bersama jajaran, melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Rabu (22/1/2025).

Konsultasi ini bertujuan membahas strategi peningkatan pendapatan untuk mendukung penyelesaian kewajiban pada APBD Tahun Anggaran 2025. H. Sandi Fahlepi hadir bersama Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumai, Wakil Ketua I DPRD Muba Irwin Zulyani, Wakil Ketua III DPRD Muba Edi Pramono, Inspektur Muba Mirwan Susanto, Kepala BPKAD H. Zabidi, Kepala BP2RD Haryadi Karim, dan Sekwan DPRD Marko Susanto.

Pj Bupati Muba menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh arahan terkait pengelolaan keuangan, khususnya menyangkut keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga atas kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2024.

“Kami membutuhkan masukan terkait langkah terbaik untuk menyelesaikan kewajiban ini. Terdapat kendala kurang bayar dari dana transfer daerah, yang menyebabkan sejumlah pembayaran tertunda,” jelas Sandi.

Ia juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, atas sambutan hangat dan fasilitasi yang luar biasa selama kunjungan konsultasi.

“Kunjungan ini menjadi momen penting dalam mempererat sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Kemendagri, khususnya dalam memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Kami sangat mengapresiasi diskusi yang konstruktif dan masukan yang berharga dari jajaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Hal ini akan menjadi bekal penting bagi kami dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin,” imbuhnya

Dalam kesempatan yang sama Inspektur Muba, Mirwan Susanto, menambahkan bahwa persoalan ini menjadi prioritas mendesak. Pemkab bersama DPRD Muba telah menyepakati kebijakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk menambah pendapatan pada APBD 2025 sebagai solusi sementara.

“Namun, untuk memastikan langkah ini sesuai regulasi, kami perlu konsultasi dengan Kemendagri,” ujarnya.

Menanggapi yang disampaikan tersebut, Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Wilayah I, Fernando H. Siagian, memberikan apresiasi atas komitmen Pj Bupati dan jajaran dalam menangani permasalahan keuangan ini. Ia juga memberikan saran konkret terkait kebijakan yang perlu diambil.

“Kami berharap diskusi ini membawa solusi terbaik, tidak hanya bagi Pemkab Muba, tetapi juga demi kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut,” tutur Fernando.

Lebih lanjut, Fernando menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Muba diperbolehkan menyelesaikan kewajiban yang belum tuntas pada tahun 2024 untuk direalisasikan melalui APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini dapat dilakukan dengan mekanisme pengaturan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Kami memahami dinamika pengelolaan keuangan daerah yang memerlukan fleksibilitas dan penyesuaian. Oleh karena itu, Pemkab Muba dipersilakan menggunakan Perkada untuk memastikan kewajiban yang belum terselesaikan pada tahun ini dapat masuk dalam APBD 2025,” ujar Fernando.

Konsultasi ini mencerminkan komitmen Pemkab Muba dalam menjaga akuntabilitas dan tanggung jawab terhadap pihak-pihak terkait. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

LAINNYA