Palembang, Pelita Sumsel- Di duga lahan milik penggugat Khairul Anwar yang terletak dikawasan jalan pertahanan rt 45 kelurahan 16 ulu kecamatan seberang ulu l Palembang, di serobot oleh pihak Pemkot Palembang.
Dengan sertipikat hak milik nomor:4883/16 Ulu/2012, dengan surat ukur nomor:No. 168/16 Ulu/2012, atas nama Khairul Anwar SE dengan luas 686 M2, dengan tergugat Walikota Palembang, Kepala BPKAD Kota Palembang, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Camat SU II, Lurah 16 Ulu Kota Palembang, Kepala Sekolah SDN 099 Kota Palembang, Sri Ida Andalusia, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi batas, Rabu (8/1/2025).
Dalam sidang yang diketuai hakim Harun Yulianto SH MH, pihak pengugat menghadirkan satu orang saksi atas nama Heri Fitri di PN Palembang, Selasa (8/1/2025).
Di persidangan saksi menjelaskan, bahwa SDN 099 telah berdiri sejak tahun 70 an dan tanah tersebut telah diwakafkan oleh pihak keluarga untuk bangunan sekolah.
“Saya tahu karena saya mendapatkan tanah di wilayah ini dari pihak ahli waris, jadi saya tahu cerita mengenai tanah ini,” terang saksi.
Usai sidang kuasa hukum penggugat, Anton Nurdin SH MH.menjelaskan, perkara ini berawal dari klien kami yang telah mewakafkan tanah untuk bangunan SDN 099, namun pemerintah kota Palembang ingin menguasai secara keseluruhan tanah klien kami.
“Seharusnya Pemkot Palembang, berterimakasih dengan klien kami yang telah mewakafkan sebagian tanahnya untuk kepentingan bangunan SDN 099, namun semua tanah klien kami ingin dikuasai oleh pihak Pemkot Palembang, tanpa memliki dasar, kalau klien kami jelas memiliki dasar yaitu sertifikat,” jelas Anton Nordin.
Dirinya menjelaskan, bahwa pihak klien nya Iklas dengan tanah yang telah diwakafkan, namun bukan semuanya harus dikuasi oleh Pemkot kota Palembang.
“Kami sudah ada itikat baik dengan menyerahkan sebidang tanah untuk bangunan SDN 099, harapan kami adalah, tanah klien kami mendapatkan ganti rugi sesuai NJOP yang berlaku saat ini, apabila tidak diindahkan oleh Pemerintah Kota Palembang maka jangan salahkan kami jika kami mengambil tindakan, kami siap untuk mempertahankan hak klien kami,” tutupnya.
Agenda sidang yang akan digelar pada pekan depan dengan agenda masih menghadirkan saksi dari pihak penggugat.