Sidang Korupsi DD Harimau Tandang, Kasi PMD dan Camat Rekomendasikan Pencarian

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Nov 2024 18:54 0 3 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022, yang jerat Syamsul mantan kades Harimau Tandang Ogan Ilir.

Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim Misriati SH MH, JPU Kejari Ogan Ilir menghadirkan 9 saksi diantaranya yakni Camat Pemulutan Selatan, Kasi PMD, Sekretaris PMD, Sekretaris Desa Harimau Tandang, Kades Harimau Tandang.

Saksi Robin Hut selaku Camat Pemulutan Selatan dalam persidangan mengaku jarang berkomunikasi dengan Kades.

“Pernah saya ketemu langsung dengan mendatangi Desa tersebut, dan yang bersangkutan tidak melaksanakan pembangunan tahap II, saya menandatangani pencairan dana desa tahap II,” ungkapnya di PN Tipikor Palembang, Kamis (21/11/2024).

Hakim anggota mempertanyakan kepada saksi yang merupakan Camat Pemulutan Selatan, mengapa tetap memberikan rekomendasi dan menandatangani pencairan Dana Desa Tahap II,

“Padahal sebagai Camat sudah mengetahui bahwa banyak menemukan dokumen fiktif, nota fiktif, dan pembangunan tahap I banyak yang belum selesai, tapi mengapa masih menandatangani pencairan Dana Desa Tahap II,” tanya hakim

“Kami memberikan rekomendasi dan menandatangani untuk mencairkan DD tahap II Desa Harimau Tandang berdasarkan PMK dan berdasarkan rekomendasi dari Kasi PMD meskipun tidak ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ),” jawab Camat.

Sementara itu Saksi Marius selaku Kasi PMD, mengaku dirinya yang merekomendasikan kepada Camat untuk mencairkan anggaran Dana Desa Harimau Tandang tahap II sebesar Rp 120 juta.

Salah satu saksi atas nama Susi yang bekerja di Dinas PMD sekaligus plt Pemilihan serentak 173 Kades di Kabupaten Ogan Ilir tahun 2022 dan sekaligus petugas yang melantik para Kades di Kabupaten OI.

“Saat pencairan tahap III yang diajukan oleh Wika selaku Kades Harimau Tandang yang baru, dengan nilai kemanusiaan, karena banyak perangkat Desa yang datang ke Kantor melaporkan bahwa sudah lama tidak mendapatkan gaji dan menyampaikan kepada kami untuk mencairkan ADD tahap III Desa Harimau Tandang,” kata saksi

“Meskipun tidak disertakan SPJ tetap kami cairkan anggaran Dana Desa tahap III tersebut, sepengetahuan kami penyaluran ADD tahap I dan II tidak ada masalah, ditambah rekomendasi dari Camat dan saat itu Kades Harimau Tandang dijabat oleh Wika, akhirnya ADD tahap III kita cairkan dengan pertimbangan nilai kemanusiaan,” tambah Susi.

Mendengar jawaban saksi tersebut, majelis hakim mempertanyakan kepada saksi dasar pencairan ADD tahap III ini apa? Nilai kemanusiaan apa peraturan perundang-undangan.

“Ini uang negara, semua ada pertanggungjawabannya terkait penggunaan uang negara ini, biarkan Jaksa yang akan mengejar aliran-aliran uang yang telah disalahgunakan, siapa yang terlibat maka siap-siap duduk di meja hijau,” tegas hakim.

LAINNYA