Resedivis Kasus Curas Divonis Pidana 5 Bulan Penjara

waktu baca 5 menit
Kamis, 7 Nov 2024 19:19 0 26 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Tiga dari dua terdakwa kasus pencurian dalam keadaan pemberatan atas nam Kelvin Deo Pratama dan Verimansyah merupakan residivis kasus curas, kedua terdakwa tersebut kembali dihukum dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Sementara itu terdakwa Zuwendi Palendri divonis 3 bulan 23 hari, ketiga terdakwa terbukti melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan.

Sebelumnya para terdakwa Zuwendi Palendri, Deo Pratama dan Verimansyah dituntut jaksa penuntut umum Kejari Palembang dengan pidana masing – masing 7 bulan penjara.

Sebelumnya membacakan amar putusan majelis hakim yang diketuai hakim Chandra Gautama SH MH, terlebih dahulu menjelaskan hal – hal memberatkan bagi para terdakwa

Untuk terdakwa Zuwendi Palendri hal – hal memberatkan bahwa perbuatan meresahkan masyarakat, sedangkan hal meringankan bahwa terdakwa berterus terang, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum dan telah melakukan perdamaian.

“Sedangkan untuk terdakwa Kelvin Deo Pratama dan Verimansyah hal memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan keduanya pernah dihukum, sedangkan hal meringankan bahwa terdakwa berterus terang, mengakui perbuatan, telah melakukan perdamaian,“ tegas Hakim, saat persidangan di PN Palembang, Kamis (7/11/2024).

Selain itu hakim ketua juga menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan, dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan,sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, pencurian dalam keadaan memberatkan.

Sebagaimana atas perbuatanya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, 2 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Zuwendi Palendri dengan pidana penjara selama 3 bulan 23 hari,“ umgkapnya

Kemudian untuk terdakwa Kelvin Deo Pratama dan Verimansyah.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa yaitu terdakwa Kelvin Deo Pratama dan Verimansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan,“ kata hakim.

Setelah mendengarkan putusan yang diberikan oleh majelis hakim ketiga terdakwa maupun JPU kompak menyatakan menerima putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU tepatnya pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa Zuwendi Palendri melihat ke rumah Saksi Korban Yolanda Tri Wulandari dan saat itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit motor Honda Beat Tahun 2023 Warna Silver milik saksi korban yang terparkir di belakang rumah dalam keadaan sedang tidak terkunci.

Dikarenakan alasan sakit hati karena terdakwa sering dituduh melakukan pencurian di rumah korban , selanjutnya muncul niatan jahat terdakwa dengan cara terdakwa pergi menuju ke Jl. Letjen Harun Sohar Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Kota Palembang untuk menemui Terdakwa Kelvin Deo Pratama (Berkas terpisah) dan Terdakwa Vermansyah (Berkas terpisah) dengan tujuan untuk menyuruh Terdakwa Kelvin dan Terdakwa Vermansyah untuk melakukan pencurian motor milik saksi korban.

Setelah bertemu dengan Terdakwa Kelvin dan Terdakwa Vermansyah Terdakwa Zuwendi Palendri menjelaskan bahwa 1 (satu) unit motor Honda Beat Tahun 2023 Warna Silver milik saksi korban parkir di belakang rumah saksi korban dalam kondisi tidak dikunci stang dan terdakwa Zuwendi Palendri menyarankan kepada tedakwa Kelvin dan terdakwa Verimansyah untuk masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara melompat dari pagar belakang rumah korban.

Selanjutnya Setelah terdakwa Zuwendi Palendri menjelaskan kondisi dan situasi di rumah korban kepada Terdakwa Kelvin dan terdakwa Verimansyah bersepakat menyetujui rencana untuk melakukan pencurian tersebut

lalu terdakwa dan pelaku lain bubar untuk memisahkan diri, dimana Terdakwa kembali kerumah Terdakwa Zuwendi Palendri dan
menunggu terdakwa Kelvin dan terdakwa Verimansyah untuk melakukan aksinya dirumah korban tersebut

Kemudian tepatnya pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 02.40 WIB terdakwa Kelvin dan terdakwa Verimansyah pergi kerumah saksi korban dengan berjalan kaki, bahwa setiba di rumah saksi korban, terdakwa Kelvin dan terdakwa Verimansyah
mengikuti saran atau petunjuk dari terdakwa
Zuwendi Palendri sebelumnya untuk masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompat melalui pagar belakang rumah saksi korban

Sedangkan terdakwa Verimansyah berjalan ke arah pagar rumah saksi korban bagian depan dan membuka pagar rumah saksi korban, selanjutnya terdakwa Kelvin mendorong motor saksi korban ke arah depan setelah terdakwa Verimansyah memastikan kondisi aman Terdakwa Verimansyah selanjutnya kembali keluar rumah dengan cara melompati pagar rumah saksi korban bagian belakang dan pergi menuju ke kuburan lubuk kawah.

Setelah terdakwa Verimansyah tiba di kuburan lubuk kawah terdakwa Verimansyah menunggu Terdakwa Kelvin dan tidak lama kemudian terdakwa Kelvin tiba di Kuburan lubuk kawah dengan mendorong 1 (satu) unit motor Honda Beat Tahun 2023 No. Warna Silver milik saksi korban serta melepaskan nomor plat motor dengan tujuan untuk menghilangkan identitas sepeda motor.

Kemudian terdakwa Verimansyah menghidupkan sepeda motor saksi korban dengan cara menyambungkan kabel motor kemudian terdakwa Verimansyah dan terdakwa Kelvin pergi meninggalkan kuburan lebak kawah dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban menuju ke Auto 2000 Jl. Letjen Harun Sohar Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Kota Palembang,

Namun setelah tiba di depan Auto 2000 terdakwa Verimansyah turun dari motor dan melanjutkan jaga malam dan terdakwa Kelvin pergi ke daerah Kertapati dengan mengendarai Sepeda Motor Saksi Korban dan Tujuan terdakwa kelvin untuk menjualkan sepeda motor milik saksi korban.

Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB terdakwa Kelvin bertemu dengan Sdr. YOGI di Jl. Sungki dengan tujuan untuk membantu menjual motor dan Sdr. YOGI menghubungi Sdr. DODI dan mengatakan akan menjual 1 (satu) unit sepeda motor dan Sdr. DODI memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- untuk menempa kunci motor di daerah Kel 1 Ulu Palembang dan setelah kunci di dapat terdakwa Kelvin dan Sdr. YOGI menjual sepeda motor saksi korban kepada Sdr. DODI tetapi Sdr. DODI tidak jadi membeli sepeda motor tersebut

Selanjutnya terdakwa kelvin dan Sdr. YOGI pergi meninggalkan rumah Sdr. DODI, kemudian di perjalanan terdakwa kelvin Diamankan Oleh anggota Kepolisian Polsek Sukarami Palembang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

LAINNYA