Tiga Pejabat Waskita Diperiksa Kejati Sumsel 

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Nov 2024 21:03 0 26 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- Tim Pidsus Kejati Sumsel, memeriksa tiga pejabat PT Waskita Karya, terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun.

 

Adapun ketiga saksi yang diperiksa inisial

T selaku Kadiv II Waskita, IJH selaku Kadiv Gedung II Waskita dan SAP selaku Kadiv Gedung III Waskita.

 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa hari ini tim pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel memeriksa tiga orang saksi.

 

“Tiga saksi tersebut T selaku Kadiv II Waskita, IJH selaku Kadiv Gedung II Waskita dan SAP selaku Kadiv Gedung III Waskita, terkait dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020,” tegas Vanny, Senin (4/11/2024).

 

Ia juga menyampaikan, ketiga saksi diperiksa penyidik pidsus mulai dari pukul 11.00  Wib hingga selesai.

 

“Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, kepada para saksi sekitar 70 pertanyaan,” katanya

 

Ia juga menegaskan, pihaknya juga kedepan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya

 

Diketahui sebelumnya beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan empat tersangka berinisial T selaku kepala divisi ll PT Waskita karya, UH selaku kepala gedung ll PT Waskita karya, SAP kepala divisi gedung ll PT Waskita karya dan BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

 

Keempatnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun.

 

LAINNYA