Palembang, Pelita Sumsel-Dalam rangka Patuh Pajak 2017 sertaPatuh dan Tertib administrasi surat kenderaan bermotor 2017, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa layanan di kantor bersama sistem administrasi manunggal satu atap memberikan pelayanan termudah bagi masyarakat Sumsel dalam urusan pajak kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan H.Marwan Fansuri.S.sos MM di dampingi Dirlantas Polda Sumsel,Kombes Pol. Raden Slamet Santoso Sik mengatakan giat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor terhadap pemilik kendaraan bermotor guna penertiban administrasi. “Itu semua untuk menyadarkan kita Apa Hak dan Kewajiban baik selaku aparatur negara maupun Abdi masyarakat dan Hak dan kewajiban selaku warga negara yang baik,” katanya (29/8).
Ditambahkannya, Bapenda juga berencana untuk menambah point-point pelayanan samsat secara bertahap guna optimalnya ketertiban administrasi kenderaan bermotor dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya di wilayah Hukum Sumsel. “Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat sumatera selatan yang mana nanti hasilnya kembali ke masyarakat lagi dampak positifnya,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes.Pol. Raden Slamet Santoso Sik mengatakan, petugasnya dilapangan akan rutin melakukan pemeriksaan guna menyadarkan masyarakat tentang apa Hak dan Kewajiban baik selaku aparatur negara maupun Abdi masyarakat serta Hak dan kewajiban selaku warga negara yang baik. “Untuk itu di himbau kepada seluruh pemilik kenderaan bermotor untuk mengecek kelengkapan administrasi surat menyurat kenderaan bermotornya termasuk jatuh tempo surat kenderaaanya termasuk jatuh tempo pembayaran pajak kenderaaanya dan sumbangan wajib Jasa raharja,” ujarnya.
Terpisah, Kepala UPTB/SAMSAT Palembang II bersama Kasi STNK Ditlantas Polda Sumsel Ditlantas Polda Sumsel Kompol Irwan Andeta Sik, menjelaskan beberapa syarat yang harus di bawa ke kantor samsat antara lain,
1.Proses teliti ulang 1 tahun : KTP Asli, STNK & Notice pajak Asli, serta melampirkan copy tsb sebagai arsip polri
2. Proses 5 tahun : KTP Asli, STNK & Notice pajak asli, copy BPKB dan cek fisik ranmor
3. Duplikat STNK : KTP Asli, Laporan kehilangan dari polisi, copy BPKB, cek fisik ranmor dan disertai foto kendaraan
3. Proses BBNKB II : KTP Pemilik baru, STNK & Notice pajak asli, cek fisik kendaraan, BPKB Asli, kwitansi jual beli diatas materai.
“Bisa di urus melalui kantor UPTB/Samsat di Kabupaten/Kota se-Sumsel,” pungkasnya.(yf)