Kajari Palembang Dipenuhi Karangan Bunga, Ucapan Terimakasih Korban Al Naura 

waktu baca 2 menit
Minggu, 27 Okt 2024 21:16 0 20 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- Pasca ditangkapnya terpidana kasus penipuan investasi bodong Alnaura Karima Pramesti, oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI.

 

Terkait tertangkapnya terpidana Al Naura tersebut yang sempat DPO selama 2 tahun lebih, puluhan karangan bunga ucapan terima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah menangkap Al Naura tersebut.

 

Dari pantauan tvonenews terlihat puluhan

karangan bunga terpasang di pinggir jalan Gubernur H Bastari Jakabaring, sebagai bentuk apresiasi warga khususnya dari para korban penipuan yang dilakukan oleh terpidana Alnaura.

 

Terlihat isi tulisan papan bunga tersebut. “Selamat datang DPO dari Orang Yang Kau Ambil Duitnya”

 

“Welcome Cece Mengkek Masuk Jeruji Lagi Ya Cece Mengkek Dari Donatur Cece ke Turki Dulu”.

 

“Selamat Datang Penipu Jastip Korban Tipuan Maut Residivis”.

 

“Welcome Back Penghuni Lapas Abadi” dari Korban Investasi Bodong Penipu Alnaura

 

Menanggapi banyaknya ucapan papan bunga dari warga, Kajari Palembang, Hutamrin, SH MH berterima kasih atas karangan bunga yang diberikan masyarakat, sehingga memberikan semangat kepada para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

 

“Kiriman karangan bunga tersebut merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan bagi kami, karena setiap tugas  kami selalu diawasi oleh masyarakat, sehingga dengan adanya ucapan tersebut membangkitkan semangat kami,” tegasnya.

 

Diberitakan sebelumnya Kajari Palembang Hutamrin mengatakan, terpidana pada saat itu mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palembang dan divonis bebas. Lalu jaksa melakukan upaya Kasasi yang putusannya keluar pada November 2022, putusan Majelis Hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung menetapkan Alnaura dijatuhkan pidana 2 tahun penjara dengan nomor putusan 1211.K/pid/2022.

 

“Putusan banding terdakwa keluar pada 31 Mei 2022, namun Jaksa kembali mengajukan upaya hukum melalui tingkat Kasasi. Pada tingkat Kasasi terpidana tetap dinyatakan bersalah, yang intinya pada amar putusan Majelis Hakim tingkat kasasi menyatakan Alnaura secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana 2 tahun,” tegas Kajari, Sabtu (26/10/2024).

 

Ia menerangkan Alnaura telah melalang buana ke negara-negara Asia seperti Thailand, Vietnam dan Jepang.

 

“Terpidana Alnaura ditangkap pada 23 Oktober 2024 di Jepang. Melalui jalur hubungan diplomatik akhirnya dapat tertangkap di Jepang, terpidana ini selalu membuat konten TikTok disitu ada yang suka dan tidak suka sehingga korban merasa kenapa kok tidak ditangkap. Tim tabur telah bekerja sebagaimana mestinya jadi tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” ungkapnya.

 

Setelah dijemput dari Bandara SMB II Palembang, Alnaura dibawa ke Kejaksaan Negeri Palembang dan selanjutnya dibawa ke LP Perempuan Kelas IIA Palembang.

 

LAINNYA