Kasus Penjualan Aset, Kejati Periksa Mantan Sekda Sumsel

waktu baca 2 menit
Kamis, 24 Okt 2024 19:41 0 59 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel – Mantan Sekretaris Daerah Sumsel inisial MS dan mantan kepala BPKAD Sumsel LT, dan AZ eks kasi hubungan hukum BPN Palembang, diperiksa tim pidsus Kejati Sumsel.

 

Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa pada 23 Oktober 2024, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa tiga orang saksi atas dugaan korupsi tersebut.

 

“Adapun nama saksi tersebut, mantan Sekretaris Daerah Sumsel inisial MS dan mantan kepala BPKAD Sumsel LT, dan AZ mantan kasi hubungan hukum BPN Palembang, diperiksa tim pidsus Kejati Sumsel,” tegas Vanny, Kamis (24/10/2024).

 

Vanny juga menyampaikan, ketiga saksi periksa Penyidik mulai dari jam 12.30 Wib hingga selesai.

 

“Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, kepada para saksi sekitar kurang lebih 20 pertanyaan,” katanya

 

Ia juga menegaskan, pihaknya juga ke depan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya

 

Diketahui sebelumnya tim pidsus Kejati Sumsel, melakukan pengeledahan di tiga kantor sekaligus diantaranya kantor ATR/BPN Kota Palembang dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, pada Selasa (13/8/2024).

 

Dan pada 14 Agustus 2024 tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, juga menggeledah kantor kelurahan Duku kota Palembang.

 

Pengeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

 

Dalam penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara dugaan korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

 

LAINNYA