Terdakwa Tri Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan Tuna Wisma 

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Okt 2024 20:33 0 44 Redaktur Romadon

 

Palembang – Ikut serta melakukan penganiayaan terhadap pria Tuna Wisma hingga tewas, terdakwa Tri Pipit Manda Leke, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (23/10/2024).

 

Diketahui terdakwa Tri Pipit Manda Leke yang ikut mengeroyok korban Suryanto alias Gondrong bersama dua rekannya, yakni bapak dan anak yang sedang menjalankan hukumannya. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di depan sebuah ruko Jalan Segaran 15 Ilir pada Juni 2023 lalu.

 

Dalam kasus ini terdakwa Tri Pipit dijerat dengan pidana pasal 170 KUHP ayat 2 ke-3.

 

“Mengadili dan menyatakan perbuatan terdakwa Tri Pipit bersalah turut melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia dengan pidana yang dijatuhkan selama 10 tahun penjara,” tegas Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, saat membacakan petikan amar putusan.

 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun.

 

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya bersama dua terpidana lainnya sudah mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

“Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit,” tuturnya.

 

Usia mendengarkan putusan majelis hakim terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

 

Diketahui, perbuatan terdakwa Tri Pipit Manda Leke dilakukan bersama rekannya bernama Abdul Rahman alias Dedek yang telah dilakukan penuntutan terpisah dan telah divonis 7 tahun penjara.

 

Kejadian bermula ketika Rafli mengadu ke ayahnya, yakni terdakwa Abdul Rahman kalau ia disemprot oleh korban menggunakan APAR. Lalu terdakwa Abdul  Rahmad bersama anaknya mencari keberadaan korban.

 

Ketika bertemu di Jalan Segaran 15 Ilir ketiga terdakwa mengeroyok korban dengan cara memukul serta menendang kepala korban hingga meninggal dunia.

LAINNYA