Diduga Batalkan PPJB Secara Sepihak, Siti Dituntut TW Denda 25 Persen

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Sep 2024 21:56 0 37 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Diduga membatalkan secara sepihak perjanjian pengikat jual beli (PPJB) objek tanah dan bangunan seluas 2022 meter persegi seharga Rp 22,9 miliar di Jalan Demang Lebar Daun Palembang milik dokter Siti Mirza, dituntut TW calon pembeli tanah dan bangunan tersebut.

 

Hal ini dikatakan langsung oleh kuasa hukum TW, Redho Junaidi SH MH, saat diwawancarai dikantornya, Jumat (27/9/2024).

 

Menurut Redho, kliennya membeli tanah dan bangunan milik dokter Siti, senilai Rp 22,9 miliar yang diikat dengan PPJB dihadapan notaris pada 13 September 2024. Dalam perjalanan Siti membatalkan secara sepihak PPJB, dari PPJB tersebut kliennya TW sudah membayar DP sebesar Rp 1,5 miliar. Uang DP Rp 1,5 miliar sudah dikembalikan Siti Mirza, ke kliennya tanpa memberikan alasan dalam membatalkan PPJB.

 

Ia juga menegaskan di pasal 4 PPJB, akte tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa kesepakatan tertulis dari masing – masing pihak.

 

“Sesuai dengan perjanjian di PPJB apabila salah satu pihak membatalkan PPJB secara sepihak maka diwajibkan membayar denda sebesar 25 persen dari nilai objek tanah dan bangunan senilai Rp 22,9 miliar,” tegas Redho Junaidi

 

Redho juga menjelaskan, berdasarkan akta PPJB kliennya baru akan melakukan pelunasan sisanya sebesar Rp 21,4 miliar, apabila oknum dokter tersebut telah menyelesaikan sewa menyewa tanah dan bangunan oleh pemilik Bakso Enggal dan pemilik klinik House Of Beauty.

 

“Klien kami juga akan membayar pelunasan apabila sertifikat tanah dan bangunan tersebut juga masih diagunkan atau dijaminkan ke Bank oleh dokter Siti sudah diambil,” katanya.

 

Dikatakan Redho, sampai saat ini kliennya belum mendapatkan alasan dokter Siti, membatalkan PPJB secara sepihak. Karena uang DP Rp 1,5 miliar yang dibayarkan kliennya kepada dokter tersebut dikembalikan lewat transfer rekening kliennya.

 

“Seharusnya sesuai dengan perjanjian karena dia yang membatalkan sepihak uang DP Rp 1,5 miliar harus dikembalikan dimuka harus ditambah denda 25 persen dari 22,9 miliar sebesar Rp 5 miliar kepada klien kami,”jelasnya.

 

Akibat pembatalan secara sepihak, kliennya sudah mengajukan permohonan blokir SHM nomor 190 / Kelurahan Lorok Pakjo terhadap objek tanah dan bangunan milik Siti Mirza di Jalan Demang Lebar Daun Palembang pada 24 September 2024.

 

“Kami juga sudah melayangkan surat kepada Siti Mirza, terkait pembatalan PPJB secara sepihak dan menyampaikan perihal pemblokir SHM miliknya, Siti Mirza juga mencabut kuasa untuk pengambilan SHM yang dijaminkan di salah satu bank artinya sudah ada itikad tidak baik dari SM,” tutupnya.

LAINNYA