Palembang, Pelita Sumsel- Muhamad Farid mantan Penjabat (PJ) Bupati Lahat yang saat ini menjabat Pj Bupati Banyuasin, dilaporkan ke Polda Sumsel terkait dugaan penyalahgunaan wewenang semasa masih sebagai Pj Bupati Lahat.
Informasi yang diterima, M Farid pada Rabu (04/09/2024) dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai terlapor yang ditangani oleh unit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pj Bupati Banyuasin itu dilaporkan oleh seorang bernama Redhi Setiali SH MH dengan dugaan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, dengan surat Perintah Penyelidikan nomor Sp.Lidik 811/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 09 Agustus 2024.
Terkait pemanggilan tersebut, dibenarkan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Wisdon Arizal SE.
Wisdon juga membenarkan pemanggilan terhadap Muhamad Farid itu atas laporan saat masih menjabat sebagai PJ Bupati Lahat.
“Iya lagi Diundang,” terang AKBP Wisdon saat dikonfirmasi, Rabu (04/09/2024)
Untuk diketahui sebelum pelaporan M Farid ke Polda Sumsel, muncul surat dari BAKN& KASN yang merekomendasikan 4 kepala dinas Kabupaten Lahat yang harus dikembalikan ke jabatan semula batas waktu 15 Agustus 2024.
Diantaranya Taufik M Putra Dinas Kesehatan, Nil Aldrin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Limra Naufan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Mirza Azhari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Ananta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lahat.
Dalam rekomendasi KASN tersebut, Memerintahkan untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 26 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 29 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 30 Tahun 2024 serta mengembalikan 4 (empat) PPT Pratama dan 1 (satu) pejabat administrator pada jabatan semula.