Pidsus Kejari Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Pertambangan

waktu baca 3 menit
Selasa, 20 Agu 2024 20:08 0 74 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, memeriksa dia orang saksi atas nama H selaku TKS Distamben Lahat tahun 2008-2016 dan
LSE selaku Staf Administrasi PT. ABS.

Kedua saksi diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan izin pertambangan batubara di Bumi Sriwijaya yang rugikan negara sebesar Rp 555 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan pada Senin 19 Agustus 2024, tim penyidik memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi.

“Saksi diperiksa berinisial H selaku TKS Distamben Lahat tahun 2008-2016 dan
LSE selaku Staf Administrasi PT. ABS,” tegas Vanny, Selasa (20/8/2023).

Mantan kasi datun Kejari Palembang, ini juga mengatakan, saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dari 10.00 WIB hingga selesai.

Vanny menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, saksi diajukan 20an pertanyaan oleh penyidik.

“Saksi diperiksa dari jam 10 pagi hingga selesai dan diajukan sebanyak kurang lebih 20-an pertanyaan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya Asintel Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi SH MH, mengatakan, pihaknya telah menetapkan enam tersangka sehubungan hasil penyelidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan batubara PT ABS yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara tahun 2010-2014 di wilayah Sumsel.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor : Print-07/L6/Fd.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024. Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kita menetapkan enam orang tersangka,” jelasnya.

Bambang menjelaskan, tersangka ES ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-08/L6.5/Fd.1/07/202, tersangka G berdasarkan surat nomor TAP-09/L6.5/Fd.1/07/2024 dan tersangka B berdasarkan surat nomor TAP-10/L6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024

Masih dikatakan Bambang, penetapan tersangka M berdasarkan surat nomor TAP-11/L6.5/Fd.1/07/2024, lalu tersangka SA berdasarkan surat nomor TAP-12/L6.5/Fd.1/07/2024 dan terakhir tersangka LD berdasarkan nomor TAP-13/L6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

“Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Bambang.

“Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus nanti.. Lima tersangka ditahan Rutan Klas IA Pakjo Palembang dan satu di Lapas Wanita Klas IIA Palembang, karena dia wanita,” tambahnya saat pers rilis di Kejati Sumsel, Senin (22/7/2024)

Bambang menjelaskan, dilakukan penahanan sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

“Dari hasil penyelidikan, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar Rp555 Miliar,” ujarnya

Di tempat yang sama, Aspidsus Umaryadi menjelaskan modus operandi para tersangka yakni tiga dari pengurus PT ABS dan tiga dari ASN Pemkab Kabupaten Lahat.

“Mereka para pengurus PT ABS, ES, G dan B, secara bersamaan dan sepakat melakukan kegiatan tambang di luar Izin Usaha Pertambangan operasi produksi miliknya yaitu izin usaha pertambangan yang masuk wilayah izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam,” ungkapnya

“Kemudian tersangka M, SA dan LD yang merupakan pihak ASN Pemkab Lahat mereka selaku pelaksana inspeksi tambang telah menyalahgunakan kewenangan sesuai tugas, tupoksi masing-masing yaitu tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan tambang yang dilakukan PT ABS,” jelas dia.

Dikatakan oleh Umaryadi, para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

“Dalam perkara ini penyidik akan mendalami perbuatan para tersangka terkait pencucian uang dan ini akan dilakukan oleh penyidik setelah perkara ini berjalan,” tutupnya.

LAINNYA