Palembang, Pelita Sumsel- Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa tiga orang saksi atas nama RC mantan Kadis PMD Muba 2019 – 2023, Z Kepala BPKAD Muba 2022 dan ES Plt Kadis PMD 2023 – 2024.
Ketiga saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.
Kasus tersebut Penyidik menjerat tiga orang tersangka atas nama Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin, Muhamad Arif selaku Direktur PT IMST selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba dan Riduan Kasi keuangan dinas PMD Muba.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan pada hari ini, tim pidsus memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut.
“Penyidik pada hari ini melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi berinisial RC mantan Kadis PMD Muba 2019 – 2023, Z Kepala BPKAD Muba 2022 dan ES Plt Kadis PMD 2023 – 2024, tiga saksi diperiksa dalam perkara pengelolaan jaringan internet desa pada Dinas PMD Muba,” tegasnya, Selasa (16/7/2024)
Ia mengatakan, saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dari 13.00 WIB hingga selesai.
Ia menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, saksi diajukan sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik.
“Saksi diperiksa dari jam 13.00 wib hingga selesai dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” tutupnya.