Gambar_Langit

Pemuda Golkar Pertanyakan Putusan Usulan Ketua DPRD Ketua Sumsel

waktu baca 2 menit
Minggu, 25 Agu 2019 21:46 0 89 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Penetapan usulan Calon Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Partai Golkar DPD Sumsel di hotel exelton Palembang pada Minggu (25/08), mendapat reaksi dari Pemuda Peduli Golkar (PPG).

Koordinator PPG, Rubi indriarta SE kepada awak media di Volum Cafe, Minggu malam (25/8)

“Kami para kader muda partai Golkar ini jangan dipertontonkan dengan contoh yang tidak baik, jangan ajari kami cara melanggar aturan partai demi ambisi pribadi, apalagi sampai kisruh seperti ini, ga enak liatnya”, ungkap Rubi.

Dijelaskan Rubi, bahwa penyebab kisruhnya konsolidasi ini dipicu perebutan kursi ketua dewan yang tidak sesuai dengan AD dan ART partai.

“Harusnya DPD Partai Golkar provinsi Sumatera Selatan agar mengusulkan nama-nama calon ketua DPRD provinsi Sumsel sesuai dengan aturan AD dan ART partai, selain itu kan ada aturan terkhusus sebagaimana termasuk dalam hasil keputusan rapat pimpinan nasional (RAPIMNAS) V partai Golkar tahun 2013,” ungkapnya.

Ia meminta kepada DPP Partai Golkar untuk segera menindaklanjuti pendapat dan pernyataan sikap PPG ini, sesuai dengan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku demi tegaknya Marwah organisasi partai Golkar,

“Kami meminta kepada ketua umum Erlangga Hartanto segera menindaklanjuti polemik yang menabrak aturan ini,” Ujar Rubi.

Selain itu, Rubi menjelaskan Bahwa apabila mengacu kepada Hasil Keputusan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) V Partai Golongan Karya Tahun 2013 No.02/RAPIMNASVIGOLKAR/X/2013 tentang Rekomendasi Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Partai Golongan Karya Rapimnas, Rapat Pimpinan Nasional V Partai Golongan Karya Tahun 2013, Pasal 2 dan Pasal 5 yang menyatakan pada Pasal 2 soal kriteria-kriteria bakal Calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Provins yang perlu diperhatikan beberapa hal.

“Pertama unsur Pengurusan Harian Dewan Pimpinan Partai Golongan Karya sesuai tingkatnya atau satu tingkat di atasnya, kedua Pernah menjadi Anggota Dewan Pemakilan Rakyat, minimal tingkatannya, ketiga Berpendidikan minimal S1 (strata satu) lalu yang penting itu memberikan prioritas yang mencapai perolehan suara memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP) dan atau menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah sesuai tingkatannya, kelima memenuhi ketentuan perundang-undangan, keenam tidak pernah menjadi anggota Partai Politik lain, dan terakhir apabila ketentuan sebagaimana ayat (1) sampai dengan ayat (6) Pasal ini tidak terpenuhi, maka pengambilan keputusan harus dengan persetujuan Dewan Pimpinan Partai satu tingkat di atasnya,” paparnya

“Kami Meminta kepada DPP Partai Golkar untuk Menindaklanjuti Pendapat dan Penyataan kami ini sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku Demi tegaknya Marwah Organisasi Partai Golkar. Kami sangat yakin bahwa DPP Partai Golkar melalui Ketua Umum Erlangga Hartanto dapat menindaklanjuti segera Polemik yang menabrak aturan diatas. Demikian pernyataan ini kami buat dengan fakta dan aturan yang ada,” pungkasnya.(yf)

LAINNYA