Pelaku Usaha Hewan Qurban di Palembang Diberi Waktu Lima Hari Untuk Urus Izin

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Mei 2024 21:19 0 96 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Para pelaku usaha hewan qurban yang ada di kota Palembang, diberikan waktu selama lima hari oleh, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Palembang, untuk mengurus izin kegiatan penjualan hewan kurban.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol-PP Palembang Cherly Panggarbesi, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar dapat mengurus izin kegiatan penjualan hewan kurban ke Camat dan melalui Kelurahan di wilayah masing-masing.

“Ada 5 titik yang kami sosialisi ke para penjualan hewan kurban agar dapat mengurus izin kegiatan jual hewan kurban,” ungkap Cherly Rabu (29/5/2024)

Cherly menegaskan jika nantinya para pedagang hewan kurban belum mengurus izin kegiatan, maka pihaknya akan memberikan sanksi dengan menutup lokasi dagang.

“Pasti ada sanksinya tutup. Kami tutup mereka tidak boleh melakukan jual beli lokasi tersebut,” katanya

Namun sebelum rekomendasi izin usaha itu dikeluarkan, para pedagang hewan kurban harus memenuhi tiga syarat di antarnya :

1. Hewan yang diperjual belikan sehat dengan menunjukkan verifikasi dari Dinas Peternakan dan Dinas Kesehatan.

2. Pihak Kecamatan dan Kelurahan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu tempat dagang hewan kurban untuk melihat proses pembuangan limbah.

3. Terkait keamanan, para pedagang hewan kurban harus tanggungjawab jika nantinya akan insiden seperti hewan kurban keluar dari lokasi dagang.

Sementara itu pengelola usaha hewan kurban di Palembang, Anwar menyebutkan sebagai penjual hewan kurban dirinya tak perlu membuat izin karena lahan yang digunakan bukan miliknya melainkan sewa.

“Lahan pribadi sebenarnya tidak ada perlu izin yang perlu izin itu yang memiliki lahan kita ini kontrak,” kata di.

Meski begitu dirinya akan membuat surat izin seperti yang diminta Pemkot Palembang.

“Tapi dari pemerintah maunya kita membuat izin laporan ke pihak pemerintah. Oleh karena itu kami menanggapi tidak masalah,” tuturnya.

Saat ditanya mengenai jangka waktu yang diberikan Satpol PP Palembang. Dirinya mengaku tidak diberikan sama sekali jangan waktu seperti yang dinyatakan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol-PP Palembang.

“Untuk jangka waktu tidak dikasih sama sekali. Tapi tadi saya bilang ke Lurah kalau bisa hari ini saya akan temuin dia kalau tidak bisa besok untuk izin,” ujarnya

Anwar menuturkan hewan kurban miliknya didatangkan dari Lampung. Sebelum ke Palembang hewan dilakukan pengecekan dan diberikan vaksin. Namun saat berada di Palembang hewan tersebut belum sama sekali ada pengecekan dari instansi terkait.

“Surat kesehatan ada hewan dikeluarkan di lampung sebelum ke Palembang hewan itu di cek dan di vaksin. Tapi kalau untuk yang wilayah Palembang belum ada pengecekan mulai dari tingkat I atau tingkat II Dinas pertanian dan peternakan,” tutupnya (DN)

LAINNYA