Sebabkan Kebakaran Akibat Nyuling Minyak Hairul Divonis 14 Bulan Penjara

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Mei 2024 20:37 0 77 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Menyebabkan kebakaran atas penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Muba, terdakwa Hairul divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh
majelis hakim yang diketuai hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, di PN Palembang, Senin (20/5/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hairul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan tehadap kesehatan, keselamatan, dan atau lingkungan.

Atas Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 8 UU RI No 6 Tahun 2023 dan Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara
terhadap terdakwa Hairul dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp 17,500.000.000 Subsider 3 bulan,” tegas Hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim terdakwa maupun JPU kompak langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Misrianti SH MH membacakan tuntutannya, terdakwa Hairul dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan Penjara serta denda Rp Rp 17,500.000.000 Subsider 3 bulan

Dalam dakwaan JPU, bahwa
Terdakwa Hairul, pada Jumat (12/1/24) pukul 23.15 WIB, di Pal 8, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Muba. Melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan kebakaran dan pencemaran akibat penyulingan minyak mentah.

Malam itu, terdakwa Hairul bersama Sauri dan Sutik, di Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman. Terdakwa menyedot minyak mentah di dalam tedmon berkapasitas 1000 liter sekitar 1 ton di gudang, dekat tungku masak, menggunakan selang terhubung mesin penyedot.

Selanjutnya minyak mentah di masukan ke dalam tungku masakan minyak mentah. Setelah penuh, terdakwa dibanti Saudri dan Sutik, memasak minyak mentah. Dibakar pakai oli bekas, lalu minyak dipindah ke tedmon kapasitas 1000 liter sebanyak 11 tedmon.

Nahas hingga terjadi kebakaran besar, terdakwa bersama rekannya berusaha memadamkan api. Kebakaran di tungku minyak langsung menyambar gudang minyak, merupakan milil Sailan (DPO). (DN)

LAINNYA