Palembang, Pelita Sumsel- Akibat menyimpan atau memiliki senjata api jenis revolver membuat terdakwa Yu Chairullah harus dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, di PN Palembang, Kamis (29/3/2023)
Dalam amar tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Eddy Cahyono SH MH,
JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yu Chairullah terbukti bersalah melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya,
menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Atas perbuatan terdakwa Yu Chairullah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yu Chairullah dengan pidana penjara selama 3 tahun , dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU saat di persidangan
Diketahui dalam dakwaan JPU,bahwa pada tanggal 20 November 2023 yang bertempat di Jalan Iswahyudi, tepatnya di pinggir jalan dekat simpang empat Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni, Palembang, anggota kepolisian Polsek Kalidoni Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui bernama terdakwa Yu Chairullah yang memiliki dan membawa secara tanpa izin senjata api jenis Revolver.
Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim anggota kepolisian Polsek Kalidoni Palembang, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa didapat 1 pucuk senjata api jenis revolver yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti 1 pucuk senjata api jenis revolver di amankan dan di bawa polsek Kalidoni guna di proses lebih lanjut. (DN)