PJ Wako Berikan Satu Bulan Untuk Pedagang 16 Ilir

waktu baca 2 menit
Minggu, 10 Mar 2024 17:36 0 73 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama PT BCR memberikan waktu satu bulan kepada pedagang Pasar 16 Ilir untuk meninjau ulang biaya sewa kios di gedung tersebut.

Pedagang merasa beban berat dengan sistem HGU dalam harga sewa kios.

Berdasarkan kajian KJPP bersama PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya, harga sewa untuk kios 2×2 meter berkisar antara Rp 316,4 juta hingga Rp 482,9 juta.

Untuk kios berukuran 2×2,5 meter, harga sewanya berkisar antara Rp 383,4 juta hingga Rp 591,1 juta.

Ratu Dewa mengatakan bahwa para pedagang Pasar 16 Ilir diberi toleransi waktu satu bulan untuk melakukan kajian penyesuaian harga.

“Meskipun PT BCR telah menjelaskan secara rinci mengenai harga, namun belum tercapai kesepakatan,” katanya kepada awak media pada Minggu 10 Maret 2024 di Kantor Wali Kota Palembang.

“Kami memberikan batas waktu toleransi satu minggu setelah Lebaran Idul Fitri kepada pedagang, kita akan berkumpul kembali. Silakan lakukan kajian yang sesuai dengan ranah hukum dan peraturan UU yang berlaku, bukan kajian perorangan,” kata Ratu Dewa.

Pedagang dan PT BCR akan kembali berunding untuk meninjau harga secara institusional setelah Lebaran.

“Dengan demikian, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan mengenai harga yang disetujui,” ungkap Ratu Dewa.

Lanjut Ratu Dewa, selain mengatasi masalah harga, permintaan pedagang untuk melepaskan sebagian seng yang menutup sekeliling gedung Pasar 16 Ilir juga disetujui.

Akan tetapi, dengan syarat bahwa tidak ada kerusakan yang terjadi selama PT BCR sedang menjalankan tugasnya.

“Hari ini juga disetujui untuk membuka seng dan gembok di bagian depan pada titik-titik tertentu sesuai permintaan pedagang,” tegasnya

LAINNYA