Palembang, Pelita Sumsel – Sempat viral beberapa waktu lalu oknum polisi yang bertugas di Polres Lubuklinggau, lakukan penyerangan terhadap dua oknum debt colector dengan menggunakan senpi dan sajam.
Terkait hal tersebut praktisi hukum Redho Junaidi, SH, MH mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh debt collector lebih cenderung ke tindakan premanisme yang berkedok debt collector.
“Ini menarik mobil sekitar 12 orang, secara paksa. Ketika mobil oknum polisi itu mau keluar dari parkiran ditutupi oleh dua orang debt collector dan dua mobil. Sehingga memaksakan untuk keluar,” tegas Redho Junaidi, SH, MH, Senin (25/3/2024).
Lanjutnya, tindakan debt collector secara umun sudah menyalahi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2020, jika tarik mobil yang ada jaminan fidusia melalui kredit harus melalui permohonan eksekusi dari pengadilan.
“Ini tindakan polisi tetap saya sampaikan juga salah. Dia menggunakan senjata tajam (sajam), sajam itu sah atau tidak, secata legal atau tidak dia pegangny. Kemudian, menggunakan saya tidak tahu senpi atau airfsoft gun, tapi jelas itu salah,” ungkapnya
Ia menambahkan, tindakan yang dikakukan para debt collector saat menarik paksa kendaraan yang menunggak rentan terjadi keributan di lapangan.
“Harus diproses hukum, gunakan Pasal 355 KUHP perbuatan tidak menyenangkan atau pasal perampasan. Memang perampasan belum terjadi, karena kendaraan masih ditangan oknum polisi,” tutupnya